Diberdayakan oleh Blogger.

PERIHAL ISBAL (MEMANJANGKAN CELANA MELEBIHI MATA KAKI)

Minggu, 23 Maret 2014



1. Isbal karena Sombong maka Allah tidak akan Melihatnya

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]

2. Isbal tidak dengan Sombong maka diancam dengan api neraka

“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda : "Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka." [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]

3. Orang yang Isbal ia termasuk orang yang merugi

“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : "Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab : "Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455, Darimi 2608. Lihat Irwa': 900]

4. Allah tidak menyukai orang yang Isbal

“Dari Mughiroh bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal." [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]

5. Allah tidak menyukai orang yang Isbal dengan Sombong

“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]

6. Tidak Isbal merupakan ketakwan atau lebih suci dan bersih

Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal. 69]

Hendaknya Seorang muslim tidak memperolok orang yang bercelana cingkrang dengan "Kebanjiran" atau "Teroris". Karena Larangan Isbal berasal dari Hadits yang Shohih.

Konsekuensi dari Meperolok-olok dalam masalah AGama adalah Kafir.

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ 

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, kamu selalu berolok-olok?". [At Taubah:65].

لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At Taubah:66].

Kajian Ustadz Muhammad Abullah Tausikal, Solo, 23-03-14

JIKA TOKO/PERUSAHAAN MENOLAK RETUR TERNYATA ITU DILARANG DALAM ISLAM DAN UU

Minggu, 23 Februari 2014


Baru tau saya ternyata hal yg ada di foto ini adalah sesuatu yg SIA-SIA kenapa? Sebab dalam syari'at ada tdknyaa hal tersebut tetap berlaku (mengembalikan barang yg cacat tdk diketahui dan tdk disebutkan penjual ketika terjdi transaksi) sebab adanya 'khiyar aib' (hak pilih pda objek brg yg cacat) hal ini berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [an-Nisâ 4 : 29)

Dan Hadits dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, beliau berkata:
Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan. ( HR Ibnu Mâjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh al-Albâni)
dan ternyataa dlm undang2 negara kita hak konsumen dalam hal ini dilindungi looh bahkan lebih tegasnya lgi penulisan yg di bwh nota itu diLARANG !
Di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c,
diatur bahwa Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan DILARANG membuat atau MENCANTUMKAN klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
apabila:

~menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

~menyatakan bahwa pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali
uang yang dibayarkan atas barang
dan/atau jasa yang dibeli oleh
konsumen;

Ketentuan di atas dengan jelas menyatakan bahwa klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen itu tidak boleh.

Ternyata pelanggaran atas ketentuan di atas memiliki sanksi pidana loh. Pada Pasal 62 ayat (1), dinyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 di atas,
dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Wallahu 'alam

Sumber: https://www.facebook.com/dede.salaf

NASEHAT UNTUK MANAJEMEN VSI DAN MEMBER VSI

Jumat, 14 Februari 2014



لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram. [HR Bukhari]

Sesungguhnya Muslim itu wajib mencari rizki yang halal. VSI telah mengklaim dirinya sebagai MLM Syariah. Apakah ini benar atau tidak, maka hendaknya kita menimbang dari sisi Syariah bukan Label Syariah. 

1. Klaim syariah haruslah paham mengenai Halal dan Haram
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Dan suatu kaidah yang patut kita jadikan Prinsip dari seorang Muslim ialah "Al Ilmu Qobla Qoul Wal Amal" Berilmu sebelum berkata dan beramal. Maka perhatikan Ayat beriku:
“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semuanya pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’: 36).
Umar bin al-Khottob radhiyallahu ‘anhu juga berkata :
لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ
“Janganlah berjualan di pasar kami orang yang belum paham tentang ilmu agama” (riwayat atTirmidzi)

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)

Saya sering mengkritik Manajemen dan Ustadz YM tidak paham Fiqh Muamalah, namun pihak Manajemen VSI tidak membatah masalah ini. 
Silahkan baca coment saya:https://www.facebook.com/MLMSyariah/photos/a.456813074440419.1073741827.455914797863580/508154749306251/?type=1&theater

2. Klaim Syariah haruslah memanejemen usaha secara Syariah.
Dan yang patut dipahami dan dijelaskan ialah akad yang digunakan oleh VSI dan Kejelasan Ujroh didalam VSI. Mereka seharusnya menjelaskan sisi ke Syariahan dari MLM ini. Tidak hanya sekedar Klaim Syariah, jika dalam realitanya tidak Syariah maka VSI telah berdusta atas nama Syariat.

3. Klaim Syariah bukan hanya manajemen yang harus Paham Fiqh Muamalah tetapi mereka harus memahamkan para Member agar paham Fiqh Muamalah dalam memasarkan Produknya. 

4. Klaim Syariah tidak boleh hanya beracuan dari Fatwa MUI saja, Fatwa MUI hanya sebatas apa yang ditanyakan. Apalagi fatwa belum keluar tentang kehalalan VSI namun VSI sudah beroprasional. Kebanyakan fatwa MUI hanya menjelaskan Produk. Padahal Syariat dalam usaha meliputi dari Akhlaq, Marketing, Adab dalam usaha, prodak, akad, dll. Ini tidak mungkin MUI melalui Fatwanya bisa menjelaskan semua, kecuali pihak manajemen sudah paham tentang Fiqh Muamalah. Ini tidak mungkin bisa mengklaim Syariah jika tidak paham Muamalah walaupun mengacu pada Fatwa.

5. Klaim Syariah tidak bisa mengubah hakikat dari Hukum. Dalam Kaidah Fiqh tidak disebutkan satupun dalam kitab2 ulama Label Syariah bisa mengubah status Hukum yang haram menjadi Halal.

6. VSI masih banyak kekurang dalam masalah Sistem dan ini tidak dijelaskan oleh pihak member dalam memasarkan Produk VSI maka ini terjatuh dalam GHARAR. Walaupun pihak VSI telah memberitahukan.

7. Kedzoliman dalam sistem MLM ialah uang pendaftan dijadikan Fee untuk member lain yang berada diatasnya atau yang memprospek dan untuk sumber pendapatan dari MLM tsb. Maka ini sesunggunhny yang dinamakan perpindahan uang tidak melalui transaksi Jual Beli barang atau jasa atau bisnis Uang

8. Pihak VSI seharusnya menjelaskan alokasi uang Pendaftaran. Uang pendaftaran haruslah digunakan untuk biaya sebenar2nya untuk memberi tsb mendapat fasilitas. Jika tidak dijelaskan maka ini termasuk GHARAR dan jika dialokasikan sebagai pendapatan utama dan pembayaran fee member diatasnya maka ini adalah bentuk KEDZOLIMAN dengan mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan oleh Syariat.

9. Jika VSI ataupun member memproritaskan penghasilanya dari uang pendaftaran member daripada Menjual barang atau jasa maka ini lebih merusak Ekonomi. Maka bisni ini lebih tepat berkutat pada perpuran uang yang tidak berdasar dari Barang dan Jasa.

10. Sudah dipastikan MLM ketika memasrkan Produknya lebih suka mengumbar janji keuntungan daripada kekurang sistem MLM. Setiap usaha pada hakikatnya mempunyai segi kekurangan. Maka ini termasuk GHARAR. 

11. VSI haruslah memproritaskan member untuk menjual barang dan memberi fee sesuai dengan hasil menjual barang dan jasa atau hasil penjualan member yang benar2 ia dapatkan. Selain dari itu maka ini termasuk Kedzoliman turun temurun.

12. Klaim Syariah karena ini bisnis dari Ustad YM, maka ini bukan menjadi HUJJAH bagi kita membenarkan yang Haram. Dalam ilmu Ushul Fiqh tidak ada sumber hukum dari pendapat Ustadz.

13. Dalam Kaidah Fiqh, Niat yang baik Tidak bisa merubah Status keharaman. Saya akui niat UYM sangat baik, namun sepertinya beliau tidak memahami maslah Halal dan Haram atau Fiqh Muamalah.

14. hendaknya kita tidak dalam hal abu2 (ketidakjelasan hukum) dan yang haram. Karena memiiki dampak tersendiri bagi amal kita.

Rasulullah saw bersabda, "Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari." (HR At-Thabrani).
“Yang pertama kali busuk dari badan manusia dalam kubur adalah perut, maka janganlah kalian makan kecuali yang baik.” (HR. Bukhari & Muslim)

Apa yang saya sampaikan hanya sebatas pandangan saya, jika yang sampaikan salah dalam menyalahkan haruslah merujuk pada Syariat. 
Pelajarilah Fiqh Mualamah walaupun sulit untuk mempelajarinya (karena butuh waktu yang lama tidak hanya satu dua pertemuan saja), demi kehalalan harta kita.

Hadits Bekerja: Mata Pencaharian dan Hasil Kerja

Selasa, 15 Oktober 2013

1.      Mencari rezeki yang halal adalah wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat, puasa, dll). (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)
2.      Sesungguhnya Ruhul Qudus (malaikat Jibril) membisikkan dalam benakku bahwa jiwa tidak akan wafat sebelum lengkap dan sempurna rezekinya. Karena itu hendaklah kamu bertakwa kepada Allah dan memperbaiki mata pencaharianmu. Apabila datangnya rezeki itu terlambat, janganlah kamu memburunya dengan jalan bermaksiat kepada Allah karena apa yang ada di sisi Allah hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada-Nya. (HR. Abu Zar dan Al Hakim)
3.      Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli). Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla. (HR. Ahmad)
4.      Barangsiapa pada malam hari merasakan kelelahan dari upaya ketrampilan kedua tangannya pada siang hari maka pada malam itu ia diampuni oleh Allah. (HR. Ahmad)
5.      Sesungguhnya di antara dosa-dosa ada yang tidak bisa dihapus (ditebus) dengan pahala shalat, sedekah atau haji namun hanya dapat ditebus dengan kesusah-payahan dalam mencari nafkah. (HR. Ath-Thabrani)
6.      Sesungguhnya Allah Ta'ala senang melihat hambaNya bersusah payah (lelah) dalam mencari rezeki yang halal. (HR. Ad-Dailami)
7.      Seorang yang membawa tambang lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah dirinya maka itu lebih baik dari seorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak. (Mutafaq'alaih)
8.      Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangan sendiri. (HR. Bukhari)
9.      Apabila dibukakan bagi seseorang pintu rezeki maka hendaklah dia melestarikannya. (HR. Al-Baihaqi)
Keterangan:
 Yakni senantiasa bersungguh-sungguh dan konsentrasi di bidang usaha tersebut, serta jangan suka berpindah-pindah ke pintu-pintu rezeki lain atau berpindah-pindah usaha karena di khawatirkan pintu rezeki yang sudah jelas dibukakan tersebut menjadi hilang dari genggaman karena kesibukkan nya mengurus usaha yang lain. Seandainya memang mampu maka hal tersebut tidak mengapa.
10.  Seusai shalat fajar (subuh) janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rezeki. (HR. Ath-Thabrani)
11.  Bangunlah pagi hari untuk mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagi hari terdapat barokah dan keberuntungan. (HR. Ath-Thabrani dan Al-Bazzar)
12.  Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu pagi hari mereka (bangun fajar). (HR. Ahmad)
13.  Barangsiapa menghidupkan lahan mati maka lahan itu untuk dia. (HR. Abu Dawud dan Aththusi)
Keterangan:
 Hal tersebut khusus untuk lahan atau tanah kosong yang tidak ada pemiliknya. Jika lahan atau tanah kosong tersebut ada pemiliknya maka tidak boleh diambil dengan jalan yang bathil.
14.  Carilah rezeki di perut bumi. (HR. Abu Ya'la)
15.  Pengangguran menyebabkan hati keras (keji dan membeku). (HR. Asysyihaab)
16.  Allah memberi rezeki kepada hambaNya sesuai dengan kegiatan dan kemauan kerasnya serta ambisinya. (HR. Aththusi)
17.  Mata pencaharian paling afdhol adalah berjualan dengan penuh kebajikan dan dari hasil keterampilan tangan. (HR. Al-Bazzar dan Ahmad)

18.  Sebaik-baik mata pencaharian ialah hasil keterampilan tangan seorang buruh apabila dia jujur (ikhlas). (HR. Ahmad)

Download Poster: Dosa-dosa Riba

Senin, 14 Oktober 2013

Jika ingin mencentak bisa didownload dalam  bentuk corel:
Catatan:
  1. tanpa mengubah materi
  2. Nama publikasi bisa diganti sesuai dengan yang akan mencetak
  3. mohon untuk menambahkan "Desain dan konten oleh: Joko Prasojo



ORANG ISLAM WAJIB KAYA?

Minggu, 13 Oktober 2013

Para pengkultus Kekayaan, mereka mengatakan "Kaya itu Wajib". 
Dalilnya:
1. di Al-Qur'an dan Hadits orang Islam itu diperintahkan Untuk Zakat, Haji, Sedekah, dll. 
2. Rasulullah juga orang kaya karena sedekahnya banyak, mahar yang diberikan ke Khadijah juga banyak
3. Para sahabat banyak yang kaya seperti Abdurrahman bin 'Auf, utsman bin Affan, dll.

Bantahan:
1. Jika kaya itu wajib maka Miskin itu Dosa, kata Wajib atau Fardhu berkosekuensi dosa jika tidak melakukan.
2. Tidak ada dalil pun yang mewajibkan untuk kaya. Haji, zakat, sedekah dan Qurban dll itu perintah dengan Syarat.
3. Rasulullah benar orang yang dikenal dermawan. Akan tetapi rasulullah orang yang sederhana dan sering mengalami kelapran hingga perutnya diganjal dengan batu diikat dengan tali. Dirumah Istri-istri Rasulullah pun sering dijumpai tidak ada gandum.
Rasulullah meninggal pun dalam perisai tergadai pada orang Yahudi.
4. Para sahabat memang banyak yang kaya, akan tetapi ketika Rasulullah meninggal umat Islam ketika itu belum sepenuhnya mapan.
5. Anehnya bagi para pengkultus kekayaan meraka sedikit sekali yang menaladani Rasulullah dan sahabat dalam muamalah Maliyah. Bahkan mereka tidak memperhatikan halal dan haramnya harta.
7. Sesungguhnya Miskin dan Kaya mempunyai keutamaan masing-masing.
8. Orang yang lebih utama di sisi Allah ialah Mukmin yang betakwa

Kesimpulan:
Islam mengajarkan kepada manusia dalam bermuamalah maliyah untuk mencari yang halal dan meninggalkan yang haram dan memberitahukan mana yang boleh mana yang terlarang. Bukan mengajarkan untuk kaya . Karena diakherat kelak akan ditanya tentang harta kita:
1. Darimana Harta kita peroleh?
2. Untuk apa kita belanjakan?
Jika Islam mengajarkan untuk kaya, maka diakherat akan ditanya berapa Harta kita?

RIBA : PELAKUNYA SEDIKIT, YANG NANGGUNG SEMUANYA

Sabtu, 05 Oktober 2013


Saya dibesarkan dilingkungan petani, mayoritas lingkungan saya adalah petani juga dan mayoritas petani yang ada bukan pelaku RIBA. Namun krisis 2007/2008 sangat saya rasakan dan para petani juga merasakannya. Banyak luka yang mengiris-ngiris bagi rakyat kecil yang tidak tau apa-apa harus terkena dampak RIBA.

Kebanyakan petani dilingkungan saya adalah petani karet, singkong, kopi, dan sawit. Keluarga saya adalah petani karet dan kopi. Sebelumnya harga karet seharga Rp. 6.000 - Rp. 7.000,- per kilo namun ketika krisis 2007 harga menjadi Rp. 2.000 - Rp. 3.000 penurunan harga 50-60 %. Harga kopi juga yang normalnya Rp. 10.000 - 13.000 per kilomenjadi 3rb - 5rb. Sedangkan sawit harga normalnya Rp 1.500 - 2.000 per kilo menjadi 500 - 900 per kilo. Penurunan harga yang drastis bagi petani yang keuntungannya tidak seberapa.

Dahulu saya tidak tahu penyebab krisis itu sebagaimana petani lain yg tidak tahu apa-apa. Krisis 2007/2008 sangat berdampak bagi masyarakat kecil, mereka harus berhemat agar bisa makan. Bahkan semua petani mengalami kerugian karena para tengkulak yang bisa membeli hasil pertanian enggan membeli karena mengalami kerugian ratusan juta sampai milyaran. Mereka membeli hasil pertanian dengan harga tinggi namun ketika krisis harga menjadi turun.

Krisis ekonomi global yg mendera dunia pada tahun 2008 di sebabkan oleh RIBA, seperti yg dijelaskan dalam buku "Krisis Ekonomi global dan solusi ekonomi Islam" (HHMK).

Bagi petani Sawit dengan harga jual yang rendah menjadi dilematis. Jika mereka memanen maka kerugian untuk memanen tidak seimbang dengan penjualan, mereka harus menggung biaya lebih besar. jika tidak dipanen akan berakibat pada produksi kedepannya, alhasil karena tidak mempunyai modal untuk memanen maka mereka membiarkan produktifitas sawit menurun karena tidak tidak memanen.

Bagi Petani inilah pukulan terberat karena untuk mencukupi kebutuhan mereka tergantung dari hasil panen, sementara hasil penjualannya tidak menutup modal menanam, jadi harus menanggung kerugian dan hutang. Bukan hanya petani saja para buruh tani juga sangat terkena dampaknya.

Inilah akibat dari permainan RIBA yang dilakukan oleh segelintir orang namun mereka mampu mengorganisir sedemikian rupa menjadi sistem ekonomi. Dampak riba melebihi bencana alam, orang terjauh sekalipun dari lingkaran RIBA masih dapat terkena debunya.

Kalau orang mencuri di potong tangannya. Kalau orang membunuh di Qishos. Kalau pelaku Riba ?? Pantas hingga Allah & RasulNYa sampai akan memerangi karena dampak kejahatannya yg merata.

Semoga umat Islam semakin sadar kejahatan RIBA dan mampu keluar dari kepungannya.
 

Blogger news

Most Reading