Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Muamalah Maliyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah Maliyah. Tampilkan semua postingan

DAHSYATNYA DAMPAK HARTA HARAM (BAGI INDIVIDU)

Minggu, 27 April 2014



Pentingnya Memahami Harta Haram
Rasulullah bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَام
Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram. [HR Bukhari]
Orang-orang tersebut dapat dikelompokkan menjdi 2:
1.       Sebagian manusia tidak pernah peduli akan kaidah rabbani (Aturan Allah ) mencapai tujuan mencari harta dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka diaman mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya (tujuan) mengindahkan aturan Allah. Dengan kata lain kelompok ini tidak mengakui/tidak peduli bahwa Allah telah mengatur hal ini.
Rasulullah mendo’akan kehancuran untuk kelompok ini:
Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakian... (HR Bukhari)
2.       Sebagian lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan tetapi mereka sadri kecil tidak pernah mengerti dan memelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah saat mengumpulkan harta (harta haram) karena ketidaktahuanny. (Dr. Erwandi Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, bab 1 hal 1-2)
Pengertian harta haram ialah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. (Dr Khalid al Muslih, At Taubah minal al muharramah wa ahkamuha fil fiqh al islami, jurnal kemerntrian keadilan, KSA).  Ibnu Utsaimin mengatakan “Faktor penyebab muamalat diharamkan adalah riba, zhulm (Dzolim), dan gharar (ketidak jelasan). (I’lam al Muwaqqi’in, III/311). Harta haram yang lain juga berasal dari jual beli dari hewan yang diharamkan, jual beli najis, mencuri, penipuan, dll.
Beriktu dampak-dampak dari harta haram:
1.       Memakan harta haram adalah mendurhakai Allah dan mengikuti jalanya Syaitan,

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah : 168)
Dalam ayat ini Allah  memerintahkan kepada seluruh umat manusia untuk mencari rezeki yang halal. Sedangkan memakan, mencari serta medapatkan dengan jalan yang haram. Maka telah mendurhakai Allah (berbuat dosa) dan mengikuti jalannya musuh umat manusia sejak Nabi Adam yakni Syaitan.
2.       Memakan Harta Haram adalah ciri orang yang dimurkai Allah (Yahudi)
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka Telah kerjakan itu. (QS Al-Maidah : 62)
3.       Silahturahmi, sedekah, dan sedekahnya tidak diterima
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yan berdosa lalu denganya ia menyambung silahturrahmi atau bersedekah atau menginfakkanya dijalan Allah, ia lakukan semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahanam. (Hasan Lighairihi, Abu Dawud dalam kitab Al-Marasiil, Lihat shahih At-Taghrib, 2/148 no 1721)
4.       Amal tidak diterima selama 40 Hari
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW,
"Wahai Sa'ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya.Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani)
5.       Tidak Terkabul Doa-nya
Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda, "Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, "Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!" Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?" (HR Muslim).
Dari hadits ini menjelaskan bahwa musyafir, orang yang dalam kesusahan, menadahkan tangan kelangit, dan menyebut nama-nama Allah adalah faktor do’anya untuk dikabulkan. Namun Allah tidak kabulkan karena makananya dari yang haram.
6.       Acaman dimasukkan kedalam neraka
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR At Tirmidzi).
Nabi pernah bersabda kepada Ka’ab bin ‘ujrah dalam hadits yang panjang : “ Wahai Ka’ab bin ‘ujrah sesungguhnya tidaklah tumbuh daging dari hasil yang haram kecuali nerakalah yang lebih utama baginya “ ( HR. Tirmidzi no.614 dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani ).
7.       Mengeraskan Hati
Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, "Dengan memakan makanan halal." (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).
At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, "Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah," (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).
Mengerasnya hati akan terjadi bagi yang memakan/mengkonsumsinya. Jika memilki istri atau anak sulit untuk didik atau dinasehati maka perhatikanlah harta yang dinafkahkan dari yang halal/haram.
8.       Haji dari Harta Haram Tertolak
Rasulullah saw bersabda, "Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, "Labbaik, Allahumma labbaik!" Maka yang berada di langit menyeru, "Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima." (HR At Thabrani)
9.       Sedekahnya Ditolak
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya." (HR Ibnu Huzaimah)
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci terlebih dahulu dan Allah juga tidak menerima sedakahnya tidak menerima sedekah dari harta haram.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oelh Syaikh Al bani)
10.    Shalatnya Tidak Diterima
Dalam kitab Sya'bul Imam disebutkan, " Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan." (HR Ahmad)
11.    Mengkonsumsi harta haram sebab terhalangnya manusia untuk beramal sholeh
Sedangkan mengkonsumsi dari harta halal sebab keterkaitan dengan semangat untuk beramal sholeh. Firman-Nya:
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS AL Mukminun : 51)
Tobat Dari Harta Haram & Cara Membersihkannya
Al-Ghazali rahimahullah berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa itu merupakan pendapat Ulama Syafi’iyyah), “Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia dianggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari 1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui keberadaannya atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui.”[ hya’ Ulumuddin, II/1234.]
1)       Cara Bertaubat Dari Harta Haram Yang Merupakan Hasil Dari Muamalat Yang Dilakukan Tanpa Saling Ridha
Cara bertaubat dari barang atau uang hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara mengembalikan barang atau uang kepada pemiliknya. Berdasarkan uraian ini, maka uang hasil korupsi wajib dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, uang hasil jual-beli dengan cara penipuan wajib dikembalikan selisih antara harga normal engan harga yang dijual kepada pembelinya, begitu juga dengan jual-beli berang dengan cara terpaksa[Dr. Khalid al-Mushlih, at Taubah Minal Makasib al-Muharramah wa Ahkamuha fil Fiqh al-Islami, Journal kementrian keadilan, Arab Saudi, edisi 38, Rabiul akhir 1429 H, hlm. 13]
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tangan yang mengambil barang orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut hingga dikembalikan kepada pemiliknya. [HR. Ahmad. Menurut al-Arnauth derejat hadis ini hasan lighairihi]
Jika pemilik harta tidak diketahui keberadaanya/sudah meninggal maka diberikan kepada ahli warisnya. Namun jika tidak diketahui ahli warisnya maka disedekahkan atas nama pemilik harta tersebut, namun jika pemilik harta tsb diketahui namun sudah disedahkan maka wajib mengembalikanya.
2)    Cara Bertaubat Dari Harta Haram Hasil Muamalat Yang Dilakukan atas Dasar Saling Ridha
Orang yang mendapatkan barang atau uang hasil muamalat atas dasar saling ridha, tetapi bentuk muamalatnya diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti pemberi dan pemakan harta riba saling ridha dalam akad riba yang mereka lakukan; atau dua orang yang mengadu nasib dalam perjudian (akad gharar) saling ridha apapun yang terjadi; atau dua orang yang saling ridha melakukan transaksi sogok-menyogok; atau dua orang yang saling ridha melakukan jual-beli benda-benda najis atau yang diharamkan. Para pelaku muamalat haram ini terkadang tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, dan terkadang ia tahu, tetapi sengaja ia langgar.
Jika dia tau bahwa dia mendapatkan harta dari sesuatu yang haram, maka dia wajib untuk bertobat dan membersihkan hartanya. Harta yang haram harus dinilai dan diberikan kepada fakir miskin atau untuk keperluan publik yang bersifat kotor (membangun jalan, membuat mck, dll). Namun jika tidak tahu bahwa yang didapatkan itu dari yang haram, maka cukuplah dia bertobat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik. Dan jika pemegang harta haram adalah seorang yang miskin, maka ia boleh mensedekahkan harta tersebut untuk dirinya dan juga keluarganya, karena pada diri mereka juga terdapat status kemiskinan, bahkan mereka lebih pantas untuk mendapat harta tersebut” (Syarah al-Muhadzdzab, IX/351

JIKA TOKO/PERUSAHAAN MENOLAK RETUR TERNYATA ITU DILARANG DALAM ISLAM DAN UU

Minggu, 23 Februari 2014


Baru tau saya ternyata hal yg ada di foto ini adalah sesuatu yg SIA-SIA kenapa? Sebab dalam syari'at ada tdknyaa hal tersebut tetap berlaku (mengembalikan barang yg cacat tdk diketahui dan tdk disebutkan penjual ketika terjdi transaksi) sebab adanya 'khiyar aib' (hak pilih pda objek brg yg cacat) hal ini berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [an-Nisâ 4 : 29)

Dan Hadits dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, beliau berkata:
Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan. ( HR Ibnu Mâjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh al-Albâni)
dan ternyataa dlm undang2 negara kita hak konsumen dalam hal ini dilindungi looh bahkan lebih tegasnya lgi penulisan yg di bwh nota itu diLARANG !
Di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c,
diatur bahwa Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan DILARANG membuat atau MENCANTUMKAN klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
apabila:

~menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

~menyatakan bahwa pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali
uang yang dibayarkan atas barang
dan/atau jasa yang dibeli oleh
konsumen;

Ketentuan di atas dengan jelas menyatakan bahwa klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen itu tidak boleh.

Ternyata pelanggaran atas ketentuan di atas memiliki sanksi pidana loh. Pada Pasal 62 ayat (1), dinyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 di atas,
dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Wallahu 'alam

Sumber: https://www.facebook.com/dede.salaf

NASEHAT UNTUK MANAJEMEN VSI DAN MEMBER VSI

Jumat, 14 Februari 2014



لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram. [HR Bukhari]

Sesungguhnya Muslim itu wajib mencari rizki yang halal. VSI telah mengklaim dirinya sebagai MLM Syariah. Apakah ini benar atau tidak, maka hendaknya kita menimbang dari sisi Syariah bukan Label Syariah. 

1. Klaim syariah haruslah paham mengenai Halal dan Haram
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Dan suatu kaidah yang patut kita jadikan Prinsip dari seorang Muslim ialah "Al Ilmu Qobla Qoul Wal Amal" Berilmu sebelum berkata dan beramal. Maka perhatikan Ayat beriku:
“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semuanya pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’: 36).
Umar bin al-Khottob radhiyallahu ‘anhu juga berkata :
لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ
“Janganlah berjualan di pasar kami orang yang belum paham tentang ilmu agama” (riwayat atTirmidzi)

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)

Saya sering mengkritik Manajemen dan Ustadz YM tidak paham Fiqh Muamalah, namun pihak Manajemen VSI tidak membatah masalah ini. 
Silahkan baca coment saya:https://www.facebook.com/MLMSyariah/photos/a.456813074440419.1073741827.455914797863580/508154749306251/?type=1&theater

2. Klaim Syariah haruslah memanejemen usaha secara Syariah.
Dan yang patut dipahami dan dijelaskan ialah akad yang digunakan oleh VSI dan Kejelasan Ujroh didalam VSI. Mereka seharusnya menjelaskan sisi ke Syariahan dari MLM ini. Tidak hanya sekedar Klaim Syariah, jika dalam realitanya tidak Syariah maka VSI telah berdusta atas nama Syariat.

3. Klaim Syariah bukan hanya manajemen yang harus Paham Fiqh Muamalah tetapi mereka harus memahamkan para Member agar paham Fiqh Muamalah dalam memasarkan Produknya. 

4. Klaim Syariah tidak boleh hanya beracuan dari Fatwa MUI saja, Fatwa MUI hanya sebatas apa yang ditanyakan. Apalagi fatwa belum keluar tentang kehalalan VSI namun VSI sudah beroprasional. Kebanyakan fatwa MUI hanya menjelaskan Produk. Padahal Syariat dalam usaha meliputi dari Akhlaq, Marketing, Adab dalam usaha, prodak, akad, dll. Ini tidak mungkin MUI melalui Fatwanya bisa menjelaskan semua, kecuali pihak manajemen sudah paham tentang Fiqh Muamalah. Ini tidak mungkin bisa mengklaim Syariah jika tidak paham Muamalah walaupun mengacu pada Fatwa.

5. Klaim Syariah tidak bisa mengubah hakikat dari Hukum. Dalam Kaidah Fiqh tidak disebutkan satupun dalam kitab2 ulama Label Syariah bisa mengubah status Hukum yang haram menjadi Halal.

6. VSI masih banyak kekurang dalam masalah Sistem dan ini tidak dijelaskan oleh pihak member dalam memasarkan Produk VSI maka ini terjatuh dalam GHARAR. Walaupun pihak VSI telah memberitahukan.

7. Kedzoliman dalam sistem MLM ialah uang pendaftan dijadikan Fee untuk member lain yang berada diatasnya atau yang memprospek dan untuk sumber pendapatan dari MLM tsb. Maka ini sesunggunhny yang dinamakan perpindahan uang tidak melalui transaksi Jual Beli barang atau jasa atau bisnis Uang

8. Pihak VSI seharusnya menjelaskan alokasi uang Pendaftaran. Uang pendaftaran haruslah digunakan untuk biaya sebenar2nya untuk memberi tsb mendapat fasilitas. Jika tidak dijelaskan maka ini termasuk GHARAR dan jika dialokasikan sebagai pendapatan utama dan pembayaran fee member diatasnya maka ini adalah bentuk KEDZOLIMAN dengan mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan oleh Syariat.

9. Jika VSI ataupun member memproritaskan penghasilanya dari uang pendaftaran member daripada Menjual barang atau jasa maka ini lebih merusak Ekonomi. Maka bisni ini lebih tepat berkutat pada perpuran uang yang tidak berdasar dari Barang dan Jasa.

10. Sudah dipastikan MLM ketika memasrkan Produknya lebih suka mengumbar janji keuntungan daripada kekurang sistem MLM. Setiap usaha pada hakikatnya mempunyai segi kekurangan. Maka ini termasuk GHARAR. 

11. VSI haruslah memproritaskan member untuk menjual barang dan memberi fee sesuai dengan hasil menjual barang dan jasa atau hasil penjualan member yang benar2 ia dapatkan. Selain dari itu maka ini termasuk Kedzoliman turun temurun.

12. Klaim Syariah karena ini bisnis dari Ustad YM, maka ini bukan menjadi HUJJAH bagi kita membenarkan yang Haram. Dalam ilmu Ushul Fiqh tidak ada sumber hukum dari pendapat Ustadz.

13. Dalam Kaidah Fiqh, Niat yang baik Tidak bisa merubah Status keharaman. Saya akui niat UYM sangat baik, namun sepertinya beliau tidak memahami maslah Halal dan Haram atau Fiqh Muamalah.

14. hendaknya kita tidak dalam hal abu2 (ketidakjelasan hukum) dan yang haram. Karena memiiki dampak tersendiri bagi amal kita.

Rasulullah saw bersabda, "Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari." (HR At-Thabrani).
“Yang pertama kali busuk dari badan manusia dalam kubur adalah perut, maka janganlah kalian makan kecuali yang baik.” (HR. Bukhari & Muslim)

Apa yang saya sampaikan hanya sebatas pandangan saya, jika yang sampaikan salah dalam menyalahkan haruslah merujuk pada Syariat. 
Pelajarilah Fiqh Mualamah walaupun sulit untuk mempelajarinya (karena butuh waktu yang lama tidak hanya satu dua pertemuan saja), demi kehalalan harta kita.

Hadits Bekerja: Mata Pencaharian dan Hasil Kerja

Selasa, 15 Oktober 2013

1.      Mencari rezeki yang halal adalah wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat, puasa, dll). (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)
2.      Sesungguhnya Ruhul Qudus (malaikat Jibril) membisikkan dalam benakku bahwa jiwa tidak akan wafat sebelum lengkap dan sempurna rezekinya. Karena itu hendaklah kamu bertakwa kepada Allah dan memperbaiki mata pencaharianmu. Apabila datangnya rezeki itu terlambat, janganlah kamu memburunya dengan jalan bermaksiat kepada Allah karena apa yang ada di sisi Allah hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada-Nya. (HR. Abu Zar dan Al Hakim)
3.      Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli). Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla. (HR. Ahmad)
4.      Barangsiapa pada malam hari merasakan kelelahan dari upaya ketrampilan kedua tangannya pada siang hari maka pada malam itu ia diampuni oleh Allah. (HR. Ahmad)
5.      Sesungguhnya di antara dosa-dosa ada yang tidak bisa dihapus (ditebus) dengan pahala shalat, sedekah atau haji namun hanya dapat ditebus dengan kesusah-payahan dalam mencari nafkah. (HR. Ath-Thabrani)
6.      Sesungguhnya Allah Ta'ala senang melihat hambaNya bersusah payah (lelah) dalam mencari rezeki yang halal. (HR. Ad-Dailami)
7.      Seorang yang membawa tambang lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah dirinya maka itu lebih baik dari seorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak. (Mutafaq'alaih)
8.      Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangan sendiri. (HR. Bukhari)
9.      Apabila dibukakan bagi seseorang pintu rezeki maka hendaklah dia melestarikannya. (HR. Al-Baihaqi)
Keterangan:
 Yakni senantiasa bersungguh-sungguh dan konsentrasi di bidang usaha tersebut, serta jangan suka berpindah-pindah ke pintu-pintu rezeki lain atau berpindah-pindah usaha karena di khawatirkan pintu rezeki yang sudah jelas dibukakan tersebut menjadi hilang dari genggaman karena kesibukkan nya mengurus usaha yang lain. Seandainya memang mampu maka hal tersebut tidak mengapa.
10.  Seusai shalat fajar (subuh) janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rezeki. (HR. Ath-Thabrani)
11.  Bangunlah pagi hari untuk mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagi hari terdapat barokah dan keberuntungan. (HR. Ath-Thabrani dan Al-Bazzar)
12.  Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu pagi hari mereka (bangun fajar). (HR. Ahmad)
13.  Barangsiapa menghidupkan lahan mati maka lahan itu untuk dia. (HR. Abu Dawud dan Aththusi)
Keterangan:
 Hal tersebut khusus untuk lahan atau tanah kosong yang tidak ada pemiliknya. Jika lahan atau tanah kosong tersebut ada pemiliknya maka tidak boleh diambil dengan jalan yang bathil.
14.  Carilah rezeki di perut bumi. (HR. Abu Ya'la)
15.  Pengangguran menyebabkan hati keras (keji dan membeku). (HR. Asysyihaab)
16.  Allah memberi rezeki kepada hambaNya sesuai dengan kegiatan dan kemauan kerasnya serta ambisinya. (HR. Aththusi)
17.  Mata pencaharian paling afdhol adalah berjualan dengan penuh kebajikan dan dari hasil keterampilan tangan. (HR. Al-Bazzar dan Ahmad)

18.  Sebaik-baik mata pencaharian ialah hasil keterampilan tangan seorang buruh apabila dia jujur (ikhlas). (HR. Ahmad)
 

Blogger news

Most Reading