Diberdayakan oleh Blogger.

JIKA TOKO/PERUSAHAAN MENOLAK RETUR TERNYATA ITU DILARANG DALAM ISLAM DAN UU

Minggu, 23 Februari 2014


Baru tau saya ternyata hal yg ada di foto ini adalah sesuatu yg SIA-SIA kenapa? Sebab dalam syari'at ada tdknyaa hal tersebut tetap berlaku (mengembalikan barang yg cacat tdk diketahui dan tdk disebutkan penjual ketika terjdi transaksi) sebab adanya 'khiyar aib' (hak pilih pda objek brg yg cacat) hal ini berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [an-Nisâ 4 : 29)

Dan Hadits dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, beliau berkata:
Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan. ( HR Ibnu Mâjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh al-Albâni)
dan ternyataa dlm undang2 negara kita hak konsumen dalam hal ini dilindungi looh bahkan lebih tegasnya lgi penulisan yg di bwh nota itu diLARANG !
Di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c,
diatur bahwa Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan DILARANG membuat atau MENCANTUMKAN klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
apabila:

~menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

~menyatakan bahwa pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali
uang yang dibayarkan atas barang
dan/atau jasa yang dibeli oleh
konsumen;

Ketentuan di atas dengan jelas menyatakan bahwa klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen itu tidak boleh.

Ternyata pelanggaran atas ketentuan di atas memiliki sanksi pidana loh. Pada Pasal 62 ayat (1), dinyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 di atas,
dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Wallahu 'alam

Sumber: https://www.facebook.com/dede.salaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Most Reading