Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Publik. Tampilkan semua postingan

PEMBAGIAN ZAKAT SECARA MERATA DI ANTARA ASNAF YANG DELAPAN

Jumat, 06 September 2013

Sumber: [1]
Dari Hudzaifah, ia berkata, “Apabila engkau telah menyerahkan zakat harta kepada salah satu di antara asnaf  yang delapan, maka yang demikian itu sudah diperbolehkan (sah).”
Hajajj berkata, “Saya pernah bertanya kepada Atha’ mengenai hal demikan itu. Ia berkata, ‘Boleh-boleh saja.”
Dari Sa’id Jubair dan ‘Abdul Malik dari Atha’, kedua ulama tersebut berkata, “Apabila engkau menyerahkan harta kepada satu asnaf saja, maka yang demikian itu diperbolehkan dan sudah dianggap sah.”
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Apabila engkau telah menyerahkan zakat harta kepada satu asnaf saja diantara asnaf yang delapan, maka yang demikian itu sudah cukup. Tujuan firman Allah,
 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, (at-Taubah: 60)
Dan seterusnya supaya tidak diberikan kepada selain golongan itu.”
Dari Hasan, ia berkata, “Zakat itu bagaikan tanda pengenal, dimana saja engaku menyerahkannya, maka itu sudah cukup bagimu.”
‘Ikramah berkata, “Berikanlah zakat harta itu secara merata di antara ‘ashnaf yang delapan.”
Dari Ibrahim, ia berkata, “Apabila zakat harta itu banyak, maka bagikanlah secara merata di antara ashnaf yang delapan. Apabila harta zakat itu sedikit, maka berikanlah kepada satu ashnaf saja.”
Serupa dengan hadits di atas.
Dari Ibrahim, ia berkata, “Tidaklah mereka itu meminta-minta melainkan mereka dalam keadaan miskin.”
Dari Ibnu Syihab, ia berkata, “Masyarakat yang paling sejahtera dan bahagia adalah paling banyak presentase orang kayanya. Masyrarakat yang paling melarat dan sengsara adalah yang paling banyak presentase orang miskinnya.”
Dari malik, ia berkata, “Permasalahan yang sama sekali tidak ada perbedaan pendapat di sisi kami adalah mengenai pembagian zakat yaitu pembagiannya adalah berdasarkan kepada ijtihad kemaslahatan penguasa. Oleh sebab itu, ashnaf yang terbanyak dan ashnaf yang paling membutuhkan, maka ia mesti didahulukan sesuai dengan kemashlahatan yang dilihatnya. Petugas zakat (amil) tidak mempunyai ketentuan yang pasti dan jelas.”
Abu Ubaid berkata, “Demikian juga pendapat Sufyan dan Ulama Irak bahwa apabila zakat itu telah diserahkan kepada satu asnaf daja diantaraashnaf yang delapan, maka yang demikian  itu telah mencukupi dan sudah boleh dikatakan sah.”
Sedangkan, ulama lainya berpendapat bahwa zakat itu mesti dibagi secara merata di antara ashnaf yang delapan. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah ‘Ikramah di dalam haditsnya telah kami sebutkan diatas.
Pembagian Harta Zakat pada Zaman Umar bin Abdul Aziz
Ibrahim dan Atha’ telah sependapat dengan ‘Ikramah, apabila zakat harta itu banyak. Umar bin Abdul Aziz telah memerintahkan Ibnu Syihab supaya menulis ketentuan pembagian zakat secara merata dan terpisah-pisah di antara para ashnaf yang delapan.
Dari ‘Uqail, ia berkata, “Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku bahwa Umar bin Abdul Aziz telah memerintahkan kepadanya supaya menulis ketentuan pembagian zakat sesuai dengan peraturan sunnah. Isi surat itu adalah, ‘Ini adalah ketentuan pembagian zakat dan penyaluranya, Insya Allah.Ada delapan penyaluran, di mana mereka masing-masing mendapatkan bagian. Pertama, satu bagian untuk fakir. Kedua, satu bagian untuk miskin.Ketiga, satu bagian untuk petugas zakat (Amil). Keempat, satu bagian orang ingin dijinakkan hatinya (Mu’allaf). Kelima, satu bagian untuk budak. Keenam,satu bagian untuk orang yang terhutang. Ketujuh, satu bagian untukfisabilillah. Kedelapan, satu bagian untuk Ibnu Sabil.’
Umar bin Abdul Aziz berkata, ‘Bagian Fakir: setengahnya diberikan kepada mereka yang berperang di jalan Allah untuk perang pertama yang dijalaninya, yaitu ketika diberikan bantuan kepada mereka. Dan, ini merupakan pemberian pertama yang mesti diamil oleh mereka. Kemudian mereka mendapat ketentuan bagian zakat. Bagaikan terbesar mereka adalah terletak di dalam harta fai’. Setengahnya lagi diberikan kepada fakir yang tidak ikut serta dalam penyerangan. Yaitu, seperti orang yang menderita sakit lumpuh dan orang yang tidak bisa ikut perang berdasarkan kepada alasan syar’i, maka boleh menerima zakat. Insya Allah.
Bagian miskin: setengahnya diberika kepada orang miskin yang menderita penyakit yang tidak bisa lagi berusaha dan bergerak dipermukaan bumi. Setengahnya lagi diberikan kepada orang miskin yang meminta-minta dan meminta makanan. Juga diserahkan kepada orang yang ditahan di dalam penjara yang tidak ada keluarga untuk membantunya. Insya Allah.
Bagian petugas zakat Amil: ini mesti dilihat kepada usahanya dan prstasinya dalam memungut zakat secara amanah dan iffah. Kemudian diberikan bagian zakat sesuai dengan tugas yang telah dijalankannya, dan sesuai dengan usahanya di dalam pengumpulan zakat. Lalu para anggotanya sama-sama memungut zakat, maka mereka juga diberi bagian zakat sesuai dengan usaha dan hasil pengumpulan zakat mereka. Barangkali yang demikian mesti mencapai jumlah standar, yaitu kurang lebih seperempat dari ketentuan bagian amil. Sisa dari bagian tersebut adalah tiga dari sepermpat, setelah para anggota amil mendapatkan bagianya. Kemudian sisanya diberika kepada psaukan cadangan[2] dan pasukan pertama yang menyasikan perang.[3] Insya Allah.
Bagian orang yang ingin dijinakkan hatinya (Mu’allaf): ini diberika kepada pasukan cadangan fakir miskin, yang mensyaratkan pemberian bayaran dan orang yang berperang tanap mensyaratkan memberikan bagian gaji, walaupun sebenarnya mereka adalah orang fakir. Bagian ini juga diberikan kepada orang-orang miskin yang hadir di dalam masjid, sedangkan mereka tidak ada gaji apa pun, orang yang tidak mempunyai bagian di dalam baitulmaal, dan orang yang tidak meminta-minta kepada orang lain. Insya Allah
Bagian Budak: ini terbagi kepada dua golongan. Setengah dibagika kepadamukatab yang mengaku masuk Islam. Mereka terbagi kepada beberapa tingkatan. Ahli fiqih Islam di antara mereka mendapat bagian yang lebih banyak. Sementara yang lainnya tetap mendapatkan bagian, tetapi kurang dari bagian ahli faqih diantara mereka. Dan, ini sesuai dengan peranan yang telah disumbangkan oleh masing-masing di antara mereka. Sedangkan, sisanya juga tetap diserahkan kepada mereka. Insya Allah. Setengahnya lagi adalah untuk biaya pembelian budak yang melaksanakan ibadah shalat, puasa, dan telah masuk agama Islam, baik lelaki maupun perempuan. Setelah itu, mereka mesti dimerdekakan. Insya Allah.
Bagian orang yang terhutang: ini terbagi kepada tiga golongan. Satu bagian di antara mereka diserahkan kepada orang yang tertimpa musibah di jalan Allah, sehingga hartanya, kekuatannya, dan budaknya habis. Sementara dia masih mempunyai utang yang belum bisa terbayar. Dan, dia tidak bisa memberikan nafkah kepada keluargannya melainkan dengan cara utang. Dua bagian diantara bagian orang uang terhutang diberikan kepada orang uang tertahan di dalam negeri dan ikut perang.  Sedangkan, ia adalah orang yang terutang dan dia telah tertimpa kefakiran. Dia juga telah mempunyai utang yang disebabkan oleh perbuatan masksiat di jalan Allah. Dia juga tidak tertuduh jahat didalam agamanya dan cara berutangnya. Insya Allah.
Bagian fisabilillah: seperempat dari bagian ini diberika kepada sebagian golongan ini. Seperempatnya lagi darinya diberikan kepada pasukan fakir cadangan yang mensyaratkan bagian zakat. Sebagiannya lagi diserahkan kepada penjaga perbatasan apabila mereka memerlukannya. Dan, dia pada saat itu adalah pejuang dijalan Allah. Insya Allah.
Bagian Ibnu Sabil: zakat ini dibagiankan pada setiap penghuni di pinggir jalan sesuai dengan kadar orang yang melintasinya dan oerng uang melewatinya. Ia juga diberikan kepada setiap seseorang yang sedang mengadakan perjalanan, yang tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga untuk dijadikan sebagai tempat perlindungannya. Lalu dia boleh memakan bagian zakat itu, sehingga ia menemukan rumah yang dituju atau sehngga ia menemukan keperluannya, ia mesti diletakkan di tempat-tempat keramaian dan diamanahkan kepada orang yang terpercaya, dimana apabila ada setiapIbnu Sabil yang lewat, maka mereka memberika perlindungan kepadanya, memberikan hidangan makanan, dan mengembala tungangannya, sehingga habis bekal yang dimilikinya. Insya Allah.
Abu Ubaid berkata, “Kemudian Umar bin Abdul Aziz menyebutka mengenai zakat biji-bijian, buah-buahan, unta, sapi, dan kambing dalam sebuah hadits yang sangat panjang.”
Abu Ubaid berkata, “Ini adalah keterangan mengenai penaluran zakat, apabila dibagikan secara merata dianatar seluruh ashnaf yang delapan. Ini adalah cara pembagian zakat bagi orang yang mampu melakukannya. Akan tetapi, saya berpendapat bahwa cara pembagian zakat seperti ini tidaklah diwajibkan melainkan kepada pemimpin yang mana zakat kaum Muslimin telah melimpah ruah di sisinya. Pemimpin mesti membagikan zakat harta tersebut kepada seluruh ashnaf, sebab ini merupakan hak yang mesti diterima mereka. Adapun orang yang tidak memilik banyak zakat harta selain dari kewajiaban zakat hartanya sendiri saja, apabila ia memberika zakatnya kepada sebagianashnaf saja, maka yang demikian itu sudah dibolehkan dan sudah dianggap sah. Ini berdasarkan kepada pendapat ulama yang telah kami sebutkan di atas.”
Landasan hukum bahwa membagikan zakat hanya kepada sebagianashnaf saja sudah dibolehkan adalah berdasarkan kepada hadits yang telah diriwayatkan dari Rasulullah, ketika beliau menerangkan mengenai zakat. Beliau bersabda, ”Zakat mesti diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian deiserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” Disini Rasulullah tidak menyebutkan banyak ashnaf, tetapi beliau hanya menyebutkan satu golongan saja, yaitu golongan fakir. Setelah itu, beliau memberikan zakat zakat kepada ashnaf kedua selain fakir, yaitu orang-orang yang dijinakkan hatinya saja (Mu’allaf)  yaitu al-Aqra’ bin Habis, ‘Unaiyah bin Hishn, ‘Alqamah bin ‘Ulatsah, dan Zaid bin al-Khaili. Rasulullah telah membagikan dianatara mereka emas yang telah dikirimkan Ali dari hasil pungutan zakat harta penduduk Yaman. Kemudian setelah Rasulullah menerima harta yang lainnya, maka beliau menyerahkan kepada ashnaf yang ketiga, yaitu orang-orang yang terutang.
Diantara hal demikian adalah sabda Rasulullah kepada Qubaishah ibnul Mukhariq mengenai utang tanggung jawab pembayaran diyat  yang telah menjadi beban kepadanya, “Bertempat tinggalah engaku disisni, sehingga datang kepada kami zakat harta. Setelah harta zakat itu datang, adakalanya kami hanya memberikan bantuan kepadamu utnuk meringankan beban utang tersebut, dan adakalanya juga kami akan memberikannya bayaran secara penuh terhadap utang yang sedang engkau sandang itu.”
Seluruh hadits ini telah kami terangkan pada pembahasan bab-bab yang sebelumnya.
Oelh sebab itu, saya lihat bahwa Rasulullah telah membeikan zakat harta kepada sebagian ashnaf saja, tanpa harus memberikannya kepada seluruhashnaf secara merata.
Dengan demikian, seorang pemimpin diberikan kebebasan memilih antara membagikan zakat harta secara merata kepada seluruh ashnaf  yang delapan atau hanya memberikannya kepada sebagian ashnaf saja, apabila yang demikian itu berdasarkan kepada ijtihad kemaslahatan, tidak ada unsur nepotisme dan jauh dari penyelewengan kebenaran. Demikan juga selain pemimpin., bahkan ia memiliki kebebasan memilih yang lebih luas. Insya Allah.



[1] Ditulis dari kitab al-Amwal karya Abu Ubad’ al Qasim hal 694-700 teks terjemahan Indonesia
[2]  Al-Amdad adalah pasukan yang terdiri dari golongan fakir, yang hampir sama dengan pasukan cadangan.
[3] Al-Musytarithah adalah awal pasukan yang meyasikan peperangan. Dinamakan demikian disebabkan mereka telah memberitahukan diri mereka sebagai tanda yang pasti dapat dikenal secara langsung, apabila terdpat tanda itu. Oleh sebab itu, mereka adalah pemberi isyarat supaya bersiap-siap menghadpi kematian. Bisa juga maksudnya adalah pasukan yang telah mensyaratkan bayaran dalam perang. Wallahu a’lam

PEMBAGIAN ZAKAT DI NEGERINYA SENDIRI, MEMBAWANYA NEGERI LAINNYA, DAN SIAPAKAH ORANG YANG LEBIH UTAMA SEBAGAI PENERIMA ZAKAT TERSEBUT?

Diringkas [1]
Dari Ibrahim, ia berkata, ”Zakat harta dibagikan kepada orang yang bertempat tinggal di dekat air. Apabila tidak ditemukan orang yang berhak menerima zakat yang berdekatan dengan air, maka lihatlah kepada orang yang lebih dekat dengan air. Lalu bagikanlah zakat kepada mereka. Apabila tidak ditemukan orang yang tinggal dekat dengan air, maka serahkanlah kepada orang yang lebih dekat dengannya dan begitu sebaliknya.”
Umar bin Abdul Aziz telah mengirimkan kepada para amil zakatnya, yang isinya adalah, ”Serahkanlah separuh zakat harta itu (Abu Ubaid berkata, “Maksudny adalag serahkanlah dan berikanlah kepada para “Mustahak-nya.”) dan kirimkanlah separuh dari zakat itu kepadaku.” Kemudian dia mengirimkan surat lagi paa tahun berikutnya kepada petugas zakat, “Serahkanlah seluruh zakat harta itu kepada para mustahak-nya.”
Dari Ibrahim bahwa dia telah memakruhkan memindahkan zakat dari sebuah negeri ke negeri lainnya, kecuali dibagikan kepada keluarga kerabatnya.
Serupa dengan hadits di atas dengan sanad berikut: ia berkata, “Telah bercerita kepada kami Yazid, dari al-Mubarak bin Fadhalah, dari Hasan.”
Dari Farqad as-Sabakhi, ia berkata, ia berkata, “Saya pernah membawa zakat hartaku dengan tujuan aku akan membagikannya di Mekkah. Lalu aku berjumpa dengan Sa’id bin Jubair dan ia berkata, ‘Kembalikanlah zakat hartamu itu dan bagikanlah di negerimu saja.”
Dari Sufyan bin Sa’id bahwa zakat harta pernah dibawa dari ar-Ray ke Kufah. Kemudian Umar bin Abdul Aziz mengembalikannya lagi ke negeri ar-Ray.
Dari an-Nu’man bin Zubair, ia berkata, “Muhammad bin Yusuf pernah melantik Thawus sebagai petugas zakat di daerah Mikhlaf. Dia telah mengambil zakat dari orang-orang kaya dan kemudian dia menyerahkan kepada orang-orang fakir setempat. Setelah Thawus menyelesaikan tugasnya, maka Muhammad berkata kepada Thawus, ‘Perlihatkanlah hitungan hartamu. ‘Thawus menjawab, ‘Saya tidak mempunyai hitungan harta. Saya hanya bertugas memungut harta dari orang kaya, lalu saya memberikannya kembali kepada orang miskin.”
Dari Umar, dia pernah berkata di dalam wasiatnya, “Saya mewasiatkan kepada Khalifah setelahku seperti ini. Saya mewasiatkan kepada Khalifah setelahku seperti ini. Dan, saya mewasiatkan kepada Khalifah sesudahku supaya bersikap baik kepada para bangsa Arab Badui. Sebab, mereka adalah asal mula bangsa Arab dan kunsi utama Islam bahwa tetap dipungut zakat harta orang kaya di antara orang kaya di antara mereka dan kemudian diserahkan kembali kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
Abu Ubaid berkata, “Sandaran utama di dalam berbagai hadits diatas adalah berdasarkan keterangan Sunnah Rasulullah ketika beliau memberikan wasiat kepada Mu’adz. Yaitu, ketika beliau mengutus Mu’adz supaya berangkat ke negeri Yaman, kemudian mengajak mereka agar masuk Islam dan menunakan ibadah shalat. Rasulullah bersabda, ‘Apabila mereka menerima tawaranmu itu, maka sampaikanlah atas hartamu, mereka, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas hartamu, yang mana ia dipungut dari orang-orang kaya diantara kalian dan kemudian ia diserahkan kepada orang-orang fakir di antara kalian.”
Serupa dengan Hadits diatas:
(((Arab)))
Dari Abu Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata, “Saya pernah mendengar Abu Ja’far Muhammad bin Ali bercerita bahwa Ali pernah berkata, ‘Sesungguhnya telah Allah mewajibkan orang-orang kaya suapaya memberikan harta mereka yang dapat mencukupi orang-orang fakir. Apabila mereka lapar, atau tidak berpakaian, atau sengsara, maka itu adalah disebabkan oleh perbuatan orang-orang kaya. Allah berhak menghisab dan menyiksa mereka.’”
Abu Ubaid berkata, “Para ulama zaman sekarang telah berijma dan sepakat menggunakan atsar-atsar  ini bahwa setiap penduduk negeri atau penghuni pinggiran sungai, maka mereka lebih berhak menerima zakat harta orang kaya diantara mereka. Selama masih ada di antara mereka orang-orang yang memerlukan seperti di dalam asnaf yang delapan, walaupun hanya satu ashnafsaja, apalagi lebih dari dua ashnaf. Walaupun pembagian zakat harta tersebut hanya diterima oleh satu orang saja, sehingga apabila petugas zakat pulang, maka dia tidak membawa apa-apa dari hasil pungutan zakatnya.”
Keterangan ini telah diperkuat lagi dengan beberapa hadits sebagai penafsirannya.
Dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Jallad emberitahukan kepadaku bahwa ‘Amru bin Syu’aib telah memberitahukan kepadanya bahwa Mu’adz bin Jabl masih tetap berdomisili di al-Jindi.[2] Tiba-tiba Rasulullah dan Abu Bakar wafat. Kemudian Mu’adz datang ke Madinah pada zaman pemerintahan Umar. Lalu Umar mengembalikannya lagi tugas Mu’adz ke semula di Yaman.
Lalu Mu’adz mengirimkan sepertiga harta masyarakat Yaman kepadanya. Kemudian Umar mengingkari yang demikian itu dan berkata, ‘Saya tidak mengutusmu sebagai pengumpul zakat dan jizyah. Akan tetapi, saya mengutusmu supaya engkau mengambil zakat harta orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian menyerahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’ Mu’adz berkata, ‘Saya tidak mengirimkan sesuatu kepadamu. Akan tetapi, aku menemukan seseorang yang mengambil bagian zakat dan kemudian menyerahkan kepadamu.’
Tatkala pada tahun kedua, Mu’adz mengirimkan lagi setengah harta zakat yang telah diambilnya, lalu kedua sahabt itu saling menuding dan akhirnya Umar mengembalikan zakat yang telah dikirimkan kepadanya. Tatkala pada tahun ketiga, maka Mu’adz mengirimkan lagi bagian zakat secara keseluruhan. Akan tetapi, zakat itu tetap Umar kembalikan lagi ke yaman, seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Lalu Mu’adz berkata, ‘Saya tidak pernah menjumpai seseorang pun yang mengambil bagian zakatnya kepadaku.’”
Dari Sa’id ibnul Musayyab bahwa Umar telah mengutus Mu’adz sebagai pengumpul zakat atas bani Kilab atau bani Sa’ad bin Dzubyan. Lalu Mu’adz membagikan zakat tersebut di kalangan orang-orang fakir di antara mereka sampai tidak tersisa sedikitpun, sehingga dia pulang hanya membawa alas pelana tunggangannya. Maka istrinya berkata, “Manakah hasil pengumpulan zakat yang telah engkau pungut dari mereka, dan manakah hadiah musafirnya?” dia menjawab, “Saya hanya bersama Allah.” Istrinya berkata lagi, “Sebelumnya engkau adalah orang yang terpercaya di sisi Rasulullah dan di sisi Abu Bakar. Apakah Umar hanya mengutusmu sebagai pengawas (Dhaghithan)?”
Lalu Istrinya berdiri dan keluar dari jamaah wanita pada saat itu, dan dia juga mengajukan keluhan kepada Umar. Dan, Umar pun menerima keluhan itu. Kemudian Umar memanggil Mu’adz dan berkata, “Apakah saya mengutusmu hanya sebagai teman Allah?” Mu’adz menjawab, “Saya tidak mempunyai alasan lain kepada istriku itu melainkan kata-kata yang telah aku kemukakan kepadanya.” Lalu Umar tertawa, dan dia memberikan Mu’adz hadiah. Umar berkata, “Senangkanlah istrimu dengan hadiah ini.:
Ibnu Juraij berkata, “Menurut saya, maksud perkataan Mu’adz,’Dhaghthan,’adalah oleh tuhannya.”
HUKUM MEMBAWA ZAKAT KELUAR DARI NEGERINYA
Dari Shihab bin Abdullah al-Khaulani, ia berkata, “Sa’ad berangkat ke Madinah sehingga menjumpai Umar. Dia adalah salah seorang sahabat dari Ya’la bin Umayyah. Umar berkata, ‘Engkau hendak pergi kemana?’ sa’ad menjawab, “Saya ingin berijtihad.’ Umar berkata, ‘Pulang sajalah engakau. Sebab, melakukan suatu kebenaran juga dinamakan Ijtihad yang baik.’ Tatkala Sa’ad akan pulang kedaerahnya, maka Umar berkata, ‘Apabila engkau melewati orang yang memilki harta, maka janganlah engkau melpakan kebaikan itu. Bagikanlah harta itu kepada tiga golongan. Kemudian pemilik harta itu disuruh mengambil 1/3-nya. Setelah ia mengambil 1/3 itu, maka sisanya serahkanlah kepada golongan ini dan golongan itu. ‘maksud dari golongan ini dan itu adalah sebagimana yang telah digmbarkan oleh Umar kepada Sa’ad. Sa’ad berkata, ‘Kami berangkat dan pergi bertujuan untuk memungut zakat, maka kami tidak akan pulang, kecuali dengan cambuk-cambuk kami.”
Abu Ubaid berkata, “Seluruh hadits yang telah disebutkan diatas telah menegaskan bahwa setiap masyarakat lebih berhak menerima zakat harta mereka sendiri sehingga mereka sampai kepada tahap tidak memerlukan lagi. Kami melihat memang mereka lebih berhak menerima zakat harta itu, bukan kepada masyarakat yang berada di kawasan lainnya. Akan tetapi, sunnah telah menerangkan mengenai kehormatan dan etika bertetangga dan juga kedekatan rumah orang yang berhak dan orang yang kaya raya.”
Apabila pengumpul zakat tidak mengetahui, lalu ia membawa zakat dari suatu negeri ke negeri lainnya, padahal negeri itu masih memiliki banyak penduduk yang fakir, maka pemimpin harus mengembalikan zakat harta itu ke negeri asal harta tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah difatwakan Sa’id bin Jubair.
Akan tetapi, Ibrahim dan Hasan telah memberikan keringanan kepada seseorang yang ingin meyerahkan harta zakatnya kepada kaum kerabatnya, walaupun ia tinggal di negeri yang berbeda dengan kaum kerabatnya itu. Ini hanya diperbolehkan pada zakat harta milik pribadi saja. Adapun zakat milik orang banyak yang telah dipegang oleh pemimpin, maka tidak boleh diserhkan kepada daerah lain, walaupun di sana ada kerabatnya.
Sama dengan perkataan Ibrahi dan Hasan adalah hadits Abul ‘Aliyah.
Dari Abul ‘Aliyah, dia telah membawa zakat hartanya ke Madinah.
Abu Ubaid berkata, “Kami melihat bahwa tindakan Abul ‘Aliyah tersebut dikhususkan kepada kaum kerabatnya dan para mawali-nya saja.”
Apabila pemimpin tidak mengetahui kebutuhan penerima zakat sehingga ia membagikannya kepada orang uang berada di daerah lain atau menyuruh melakukan kebijakan yang demikian itu para petugas zakatnya, lalu dia mengetahui bahwa di daerahnya tersebut masih banyak orang fakir, maka telah diriwayatkan dari Umar Ibnul Khaththab bahwa pemimpin harus melipatgandakan pemberian zakat harta pada tahun berikutnya.
Dari Abul Aswad bin Abdulrahman, dia pernah mendengarkan Umair bin Salamah ad-Du’ali yang menceritakan bahwa ia pernah pergi bersama Umar ibnul Khaththab. Atau, Umar Ibnul Khaththab telah memberitahukan kepada Umair mengenai orang-orang yang bersama Umar. Walaupun Umair adalah seorang yag telah tua, ia berkata, “Ketika kami bersama-sama Umar di suatu siang, kami tidur siang dibawah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang wanita Arab Badui menghampiri para sahabat. Wanita itu pun mendekati Umar seraya berkata, “Sebenarnya saya adalah seorang wanita yang miskin sedangkan saya mempunyai banyak anak lelaki. Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab telah megutus Muhammad bin Maslamah untuk bertugas sebagai pengumpul zakat. Akan tetapi, dia tidak memberikan bagian zakat kepada kami. Barangkali engkau dapat memberikan bantuan kepada kami membicarakan permasalahan yang kami hadapi kepada Umar. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat kepadamu.’
Lalu Umar berteriak memanggil Yarfa’, ‘Panggilkanlah Muhammad bin Maslamah supaya menghadap kepadaku!’ Wanita itu berkata, “Sebenarnya jika engkau melaksanakan permohonanku ini, niscaya lebih baik demi menutupi keperluanku ini dibanding harus mendatangkan Muhammad bin Maslamah.’ Umar berkata, ‘Dia akan mengabulkan perminatanmu itu, Insya Allah.’ Lalu Yarfa’ menjumpai Muhammad bin Maslamah seraya berkata, “Umar telah memintamu untk segera menghadapnya.’
Muhammad bin Maslamah mendatangi Umar seraya berkata, ‘Salam sejahtera kepadamu, wahai Amirul Mukminin.’ Wanita yang mengeluh kepada Umar pun jadi malu. Umar berkata, ‘Demi Allah, tidak ada gunanya aku memilih orang terbaik di antara kalian. Bagaimana engkau akan menjawab apabila Allah menanyakan tentang nasib wanita ini?’ Lalu kadua mata Muhammad bin Maslamah meneteskan air matanya. Kemudian Umar berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi-Nya saw. kepada kita. Lalu kita membenarkanya dan mengikutinya. Setelah itu beliau pun mengaplikasikannya perintah Allah yang telah diperintahkan kepadanya. Kemudian beliau memberikan zakat kepada orang-orang yang berhak dari kalangan orang miskin. Sehingga, Allah mencabut nyawa beliau saw. saat beliau masih melaksanakan hal itu. Lalu Allah menggantikan kedudukan Rasulullah dengan Abu Bakar. Dia juga telah mengaplikaskan sunnah-sunnah Rasul sampai Allah mewafatkan dalam dia masih melaksanakan hal itu. Akan tetapi, tidak ada gunanya aku menggantikan kedudukan Abu Bakar. Akan tetapi, tidak ada gunanya aku memilih yang terbaik diantara kalian. Jika aku mengutusmu lagi, maka berikanlah kepadanya bagian zakat pada tahun ini dan tahun sebelumnya. Aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan mengutusmu lagi.’
Kemudian Umar memberikan kepada wanita itu 1 ekor unta, gandum, dan minyak. Umar berkata, ‘Ambillah ini, sehingga engkau mendatangi kami di Khaibar. Sebab, kami ingin melihat unta ini.;
Lalu wanita itu pun mendatangi Umar tatkala di Khaibar, dan dia memberikan 2 ekor unta lagi kepada wanita itu. Umar berkata, ‘Ambillah pemberian ini, maka ini akan cukup sebagai bekalmu sehingga kedatangan Muhammad bin Maslamah nanti. Sebab, aku telah memerintahkan supaya pemberian hakmu pada tahun ini dan tahun sebelumnya.’”
Dari Yahya bin Sa’id, sama dengan isi hadits di atas. Namun dengan riwayat berbeda.
Abu Ubaid berkata, “Di samping hadits-hadits di atas juga telah didapati hadits-hadits lain yang menunjukkan adanya keringanan membawa zakat harta dari sebuah negeri ke neger yang lainnya. Yaitu seperti hadits Rasulullah ketika beliau berkata kepada Qubaishah ibnul Mukhariq mengenai utang pembayaratdiyat. Menetaplah engkau disini sehingga datang zakat harta. Setelah datangnya zakat harta nanti adakalanya kami hanya memberikan bantuan keringanan kepadamu, atau adakalanya juga kami akan membayar seluruh hutang bayaran diyat uang telah menjadi tanggung jawabmu.’ Dengan demikian, Rasulullah telah memberikan zakat harta Hijaz kepada Qubaishah, Rasululllah telah sendiri adalah penduduk Nijid. Dalam hadits diatas jelaslah bahwa beliau saw. telah membolehkan zakat penduduk Nijid kepada penduduk Hijaz dan begitu pula sebaliknya.”
Demikian juga hadits ‘Adi bin Hatim, ketika dia membawa zakat harta kaumnya kepada Ibnu Abu Dzubab. Umar telah mengutusnya setelah musim paceklik dan berkata, “Ambilah dua pembayaran zakat pada unta. Satu diantaranya dibagikan di kalangan mereka, sementara yang lainnya bawalah kepadaku.”
Demikian hadits Mu’adz, ketika dia berkata kepada penduduk Yaman dan pakaian yang biasa digunakan dalam sehari-hari, sebab aku memungut yang demikian itu darimu sebagai pengganti bayaran zakat. Sebab, yang demikian itu lebih memudahkan kepadamu dan lebih bermanfaat kepada orang-orang Muhajirin di Madinah.”
Abu Ubaid berkata, “Sebenarnya, pengganti bayaran zakat ini tidak diperbolehkan, terkecuali barang tersebut sudah tidak diperlukan lagi dan mereka sudah tidak membutuhkan untuk mengkomsumsinya, seperti yang telah kami sebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Umar dan Mu’adz.”
Dari Ibnu Abbas, mengenai firman Allah,
“Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa ang diperlukan)....’” (al-Baqarah: 219)
Ibnu Abbas berkata, “Maksud dari ayat diatas adalah yang lebih dari kebutuhan setelah mendapatkan kekayaan.”


[1] Kitab Al-Amwal atau Eklopedia Keuangan Publik Karya Abu ‘Ubaid al-Qasim, bab Jenis Harta yang Dikelola Oleh Pemimpin Berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, hal terjemahan 715-723
[2] Al-Jindi adalah sebuah perkotaan di Yaman. Dan, juga terdapat satu wilayah yang masih menggunkan nama seperti ini hingga sekarang. Di Yaman terdapat tiga wilayah besar, yaitu al-jindi, Shana’a, dan Hadramaut.

Hubungan Zakat dengan Pemerintah

Senin, 02 September 2013

Tanggungjawab Pemerintah dengan Urusan Zakat
ZAKAT, sebagaimana telah jelas bagi kita, adalah kewajiban yang bersifat pasti, telah ditetapkan sebagai “suatu kewajiban dan Allah”. Dikelarkan oleh orang-orang yang mengharapkan ridha Allah Aja Wajala dan balasan kehidupan yang lebih baik di akherat kelak. Tidak dilaksanakan oleh  orang yang lemah keyakinannya terhadap hari kemudian (akherat), dan orang yang sedikit rasa takutnya kepada Allah yang cintaya pada harta, mengalahkan kecintaannya kepada Allah s.w.t.
Kemudian selain daripada itu, bahwa pelaksanaan zakat ini harus diawasi oleh pengusa; dilakukan oleh petugas yang rapi dan teratur dipungut dari orang yang wajib mengeluarkan untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima.
Dalil Qur’an Terhadap Hal itu?
Dalil yang paling jelas dalam masalah ini, bahwa Allah s.w.t telah menyebutkan orang-orang yang bertugas dalam urusan zakat ini baik pengumpulan maupun pembagi zakat – degan nama “amilina alaiha/petugas zakat”. Mereka ini harus diberi bagian dari harta zakat, agar tanggungjawab dan kewajiban dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Allah berfirman:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#urÎûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 60)
Dan tidaklah ada tempat sesudah nash sarih dalam Qur’an ini, untuk meringankanya orang yang eringkan, takwilnya orang yangmetakwil dan keinginannya orang yang menginginkan, dan terutama setlah ayat uu  menjadikan sebagai asnaf zakat dan menetapkannya dengan “kewajiban dari Allah”. Dan siapa yang berani mengingkari suatu ketetapan yang telah ditetapkan Allah?
Allah s.w.t telah berfirman dalam surat yang menerangkan sasaran zakat:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJyíOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikanmereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (at-Taubah: 103)
Jumhur ulama Muslimin, dahulu maupun yang sekarang, telah menetapkan bahwa yang dimaksudkan dengan sedekah dalam ayat ini adalah zakat, sebagaimana hal ini telah kita terangkan dalam bab pertama.
Dalil yang paling jelas dalam bab ini, bahwa terhadap orang yang tidak mau mengeluarkan zakat di zaman Abu Bakr, berpegang pada ayat ini. Dan ayat ini pun menunjukkan, bahwa yang mengambil zakat itu Nabi s.a.w sendiri, sambil mendo’akan mereka. Tidak terdapat seorang sahabat pun yang menyatakan, bahwa ayat tersebut bukan untuk zakat wajib. Demikian oula sikap ulama-ulama Islam sesudah mereka dalam rangka menolak segala yang subhat itu. Dan sebagimana apa yang mereka nyatakan, bahwa perintah yang terdapat dalam firman Allah s.w.t: “Ambillah olehmu dari harta-harta mereka sedekah, “ maksudnya terhadap Nabi SAW dan kepada setiap orang yang mengurus urusab kaum Musliman sesudahnya, berdasarkan atas apa yang telah kita uraikan sebelunya.
Hadits-hasits Rasulullah
Apa yang diterangkan di atas adalah apa yang terdapat dalam Qur’an. Adapun keterangan yang berasal dari sunah Nabi adalah sebagai berikut:
Dalam hadits shahih Bukhari-Muslim dan yang lain-dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi s.a.w ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata:
“Beritahukalah kepada meraka, bahwa Allah s.w.t telah mewajibkankan dari sebagian harta-harta mereka, untuk disedekahkan. Diambil dari orang kaya untuk diberika kepada mereka yang fakir. Apabila mereka mentaatimu dalam hal ini, maka peliharalah akan kedermawanan harta mereka, dan takutlah akan doa orang yang teraniaya. Sungguh tidak ada penghalang antara doa mereka itu dengan Allah s.w.t”
Alasan yang kita dapatkan dari hadits ini adalah ucapan Rasulullah s.a.w tentang sedekah wajib: “Sedekah itu diambil dari orang kaya untuk diberika kepada mereka yang fakir.”
Hadits ini menjelasakan, bahwa urusan zakat itu diambil oleh petugas untuk dibagikan, tidak untuk dikerjakan sendiri oleh orang yang mengeluarka zakat.
Syekh Islam Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini bisa dijadikan alasan, bahwa penguasa adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat, baik ia sendiri secara langsung maupun yang mewakilinya. Maka barangsiapa di antara mereka menolak mengeluarkan zakat, handaknya zakat diambil dari orang itu dengan cara paksa.”[1]
Pendapat ini dikutip oleh Imam Syaukani dengan nashnya dalam Nail al-Authur.[2]
Telah pasti pula bermacam-macam yang menetapkan tugas amilin atas zakat. Terkadang mereka disebut as-sua’at/pekerjaan atau al-musaddaqin/ yang menerima zakat.
Kita telah menerangkan sedikit tentang mereka – sasaran amilin alaiha/petugas zakat, dalam bab yang telah lalu. Sebagaimana pula telah tetap berbagai macam hadits lain dalam menerangkan kewajiban mukallaf atas zakat yang diberikan pada petugas itu. Berikut ini akan saya jelaskan yang paling penting dari hadits-hadits tersebut.
Sunah Amaliah dari Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin
Keterangan ini berdasarkan sunnah kauliah/ucapan Nabi yang diperkuat oleh sunnah amaliah dan fakta sejarah yang berlaku di zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin dan sesudahnya.
Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish, ketika mentakrij keterangan yang dikemukakan Imam Rafi’, bahwa Rasulullah SAW, dan Khulafaur Rasyidin dan sesudahnya, senantiasa mengutus petugas untuk mengambil  zakat. Ini adalah riwayat yang masyhur.
Dalam hadits sahih Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW telah menjadikan seorang laki-laki dari Azad yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai petugas dalam segala urusan zakat. Dalam hadits shahih Bukhari-Muslim pula dari Umar, bahwa ia telah mempekerjakan Ibnu Sa’di untuk menjadi petgas zakat. Dari Abu Dawud, bahwa Nabi SAW telah mengutus Abu Mas’ud sebagai petugas zakat. Dalam musnad Ahmad dikemukakan, bahwa Rasulullah SAW telah mengutus Abu Jahm bin Huzaifah sebagai petugas zakat. Dalam musnad Ahmad pula dikemukakan, bahwa ia telah mengutus Amir Sebagai petugas zakat. Dalam musnad Ahmad dari hadits Qurrah bin Da’mush, bahwa ia telah mengutus Qais bin Sa’ad sebagai petugas zakat. Dalam musnad Ahmad dari hadits Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah SAW mengutusnya untuk mengambil zakat dari orang yang wajib mengeluarkan. Ia pun telah mengutus Wahid bin Uqbah sebagai petugas zakat untuk mengambil zakat Banu Musthalik.
Imam Baihaqi telah meriwayatkan dari Imam Syafi’i, bahwa Abu Bakr dan Umar telah mengutus petugas mengambil zakat. Hadits ini diriwayatkan Imam Syafi’i dari Ibrahim bin Sa’ad az-Zuhri. Ia menambahkan, bahwa mereka tidak pernah mengakhirikan mengambil zakat di setiap tahunya. Berkat Imam Syafi’i dalam kaul kadimnya: “Diriwayatkan dari Umar, bahwa ia mengakhirkan menhambil zakat dalam tahun bencana, kemudian ia mengutus petugas zakat untuk mengambil (zakat tahun itu). Dalam Thabaqat Ibnu Sa’ad dikemukakan, bahwa Nabi SAW telah mengutus petugas zakat kepada orang Arab pinggiran di bulan Muharram tahun kesembilan. Keterangan ini dalam maghazi Imam Waqidi dengan sanadnya, dalam keadaan ditafsirkan.
Ibnu Sa’ad menerangkan nama-nama petugas zakat iyu dan nama suku-suku yang didatanginya.
Uyayinah bin Hisn diutus ke Banu Tamim. Buraidah bin Hasib diutus ke Banu Aslam dan Banu Ghifar – menurut satu pendapat yang diutus adalah Ka’ab bin Malik. Abbad bin Bisyr Asyhali diutus ke Banu Sulaim dan Banu Muzainah. Rafi’ bin Makis ke Banu Juhainah. Amr bin Ash diutus ke Banu Fazarah. Dhahak bin Sufyan al-Kilabi diutus ke Banu Kilab. Busr bin Sufyan al-Ka’bi diutus ke Banu Ka’ab. Ibnu Lutibah Azdi diutus ke Banu Zibyan. Seorang laki-laki dari Banu Sa’ad Huzaim diutus untuk mengambil sedekah mereka.
Ibnu Sa’ad berkata: “Rasulullah s.a.w telah memerintahkan petugas zakat untuk memaafkan mereka dan memelihara kedermawanan hartanya.”[3]
Ibnu ishaq mengemukakan tentang adanya golongan lain yang diutus Nabi s.a.w ke daerah dan suku lain di Jazirah Arabia. Muhajir bin Umayyah diuts ke daerah Sana’, kemudian ia mengeluarkan harta yang ada padanya. Zaid bin Labid diutus ke Hadramaut, ‘Adi bin Hatim diutus ke Banu Thay dan Banu Asad. Malik bin Nuwairah diutus untuk mengambil zakat di Banu Hanzalah.
Rasulullah s.a.w sebagimana diungkapkan diatas, membekali mereka dengan nasehat dan ajaran bagi mereka dalam rangka bermuamalah dengan pemilik harta dan senantiasa berwasia, agara mereka memperlihatkan kasih sayang dan memberikan kemudahan kepada mereka para pemilik harta, dengan tanpa meremehkan hak Allah. Sebagaimana pula keadaan petugas itu yang sangat takut sekali dari mendapatkan harta umum dengan tanpa hak, walaupun sedikit, kadang pula di antara mereka ada yang mengawasinya. Sebagaimana yang dinyatakan bahwa Ibnu Latibah, ketika ia mengutus pengawasanya. Berkata Ibnu Qayyim: “Bahwa ini dipercayakan untuk itu. Apabila mereka jelas khianat, maka mereka harus disingkirkan dan diganti oleh orang yang terpercaya.[4]
Ini menunjukkan kepada kita dengan jelas, bahwa sejak zaman Nabi s.a.w, masalah zakat itu adalah urusan dan tugas pemerintah. Atas dasar ini pun Rasulullah s.a.w. memerlukan sekali untuk menugaskan petugas itu mengambil zakat pada setiap kaum dan suku bangsa yang telah masuk Islam; petugas itu mengambil dari orang kaya dan membagikanya kepada mustahiknya. Demikian pula para Khalifah seshudanya. Atas dasar ini para ula berkata: “Wajib bagi si Imam untuk menugaskan petugas yang akan mengambil sedekah, karena Nabi s.a.w dan para Khalifah sesudahnya, senantiasa mengutus petugas zakat ini, karena di antara manusia itu ada yang memiliki harta, akan tetapi tidak mengetahui apa yang wajib baginya; ada pula yang kikit, sehinga wajib baginya mengutus orang yang akan mengambilnya.[5]
Adapun orang yang memiliki harta hendaknya mereka membantu petugas zakat dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan kepada mereka apa yang wajib baginya dan jangan menyembunyikan sedikitpun juga dari harta zakatnya. Inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w dan ini pula yang diperintahkan oleh para Salafus Sholeh.
Dari Anas Radiallahuanhu, berkata: “Bahwa sesorang bertanya kepada Rasulullah s.a.w: apabila aku membayar zakat pada utusanmu, maka apakah aku terlepas dari kewajiban zakat terhadap Allah dan Rasul-Nya. Nabi berkata: Ya, jika engkau membayar zakat pada utusanku, maka engkau telah bebas dari kewajiban zakat, kepada Allah dan Rasul-Nya, bagimu pahala zakat itu, dan dosanya bagi orang yang mengganti zakat itu.[6]
Fatwa Sahabat
Dari Sahl bin Abu Salih dari ayahnya. Ia berkata: “Telah terkumpul padak nafkah yang telah sampai batas nisab zakat, kemudian aku bertanya pada Sa’ad bin Abu Waqash, Ibnu Umar, Abu Hurairah dan  Abu Said al-Khudri, bahgaimana jika aku membagikan atau menyerahkan pada penguasa? Mereka semuanya memerintahkan kepadaku untuk menyerahakan zakat pada penguasa, tidak ada seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat tetang urusanku itu.” Dalam satu riwayat dikemukakan: “Ak bertanya kepada mereka: “Apakah pengusa itu melakukan sesuai dengan apa yang kalian ketahui? (Ini terjadani pada Banu Umayyah), sehingga aku menyerahkan zakatku kepada mereka?” mereka semuanya menjawab: “Ya, serahkan zakat itu pada mereka.”
Riwayat ini dikemukakan oleh Imam Said bin Mansur dakan musnadnya.[7]
Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridhai keduanya. ia berkata: “Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian. Barangsiapa yang berbuat baik, maka akan bermanfaat buat dirinya dan barangsiapa yang berbuat dosa maka akan madharat bagi dirinya.” Dari Qaj’ah, budak yang dimerdekakan Zaid, sesungguhnya Ibnu Umar berkata: “Serahkanlah zakat kamu sekalian pada penguasa, walaupun dengan itu mereka mempergunakannya untuk minum khamar.” Berkata Imam Nawawi: “Keduanya diriwayatkan oleh imam Baihaqi dengan sanad sahih atau hasan.[8]
Dari Mughirah bin Syu’bah. Ia berkata kepada budak yang dimerdekakanya yang mengurus hartanya di Thaif: “Apa yang kau lakukan terhadap sedekah hartaku?” ia menjawab: “Sebagian lagi aku serahkan pada penguasa.” Mughirah berkata: “Atas dasar apa hal itu kamu lakukan?” (Mughirah membencinya, karena ia telah menyerahkan zakat itu secara langsung oleh dirinya sendirinya). Ia menjawab: “Para penguasa itu mempergunakan harta zakat itu untuk membeli tanah dan mengawini wanita.” Mughirah menjawab: “Serahkanlah harta itu kepada penguasa. Sesunguhnya Rasulullah s.a.w telah menyuruh kita untuk menyerhakna zakat pada mereka.” Diriwaayatkan oleh Imam Daihaki dalam as-Sunan al-Kabir.[9]
Hadits-hadits yang tegas ini semuanya berasl dari Rasulullah s.a.w; dan fatwa-fatwa yang tepat ini berasal dari para sahabat yang mulia. Semuanya menjadikan kita mengetahui, bahkan meyakini bahwa yang pokok dalam pendangan syariat Islam, zakat itu diurus oleh pemerintah yang Muslim; ia mengambilnya dari orang yang wajib mengeluarkan dan membagikan pada orang yang berhak menerima, dan masyarakat berkewajiban untuk membantu para penguasa dalam urusan ini, sebagi pengakuan akan keharusan adanya keteraturan, memperkokoh bangunan Islam dan memperkuat baitul mal kaum Muslimin.
Rahasia Adanya Peraturan Ini
Terkadag ada orang yang berkata: “Agama-agama itu senantiasa membina nurani dan meghidupakan kalbu dan menciptakan perumpamaan-perumpamaan yang tinggi nilainya dalam pandangan manusia, kemudian menuntun mereka dengan pengekangan terhadap segala keinginan kepada taubat kepada Allah; atau mengiringi mereka dengan cemeti ketakuan dan siksa Allah, membiarkan para penguasa membuat batasan-batasan, peraturan-peraturan, memrintah dan menyiksa.”
Ini semasa termasuk kegiatan politik dan bukan termasuk sikap beragama.
Dan jawabanya, bahwa hal yang demikian itu hanya tepat bagi agama selain Islam, sedangkan untuk agama Islam, hal itu adalah tidak samasekali, karena Islam meliputi akidah dan sistem, akhlak dan undang-undang Qur’an dan kekuasaan. Dalam pandangan Islam manusia itu tidaklah terpisah: kepingan yang satu untuk agamanya dan kepingan lain untuk dunianya. Dan demikian pula kehidupan itu tidak dipecah-pecah: sebagaian untuk kaisar dan sebagaian lagi untuk Allah. Sesungguhnya kehidupan dan segala aspeknya, manusia serta seluruh alam semesta ini, hanyalah semata untuk Allah Zat yang Tunggal dan Maha Perkasa dan Maha Pemaksa. Islam telah datang membawa risalah yang mencakup dan memberi petunjuk. Selain itu tujuannya adalah membebasakan pribadi manusia dan memuliakannya; mengangkat derajat masyarakat dan membahagiakanya; memngarahkan masyarakat dan pemerintah atas hak dan kebajikan; mengajak seluruh umat manusia pada Allah, agar supaya mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun juga dan tidak menjadikan sebagian di antara mereka tuhan-tuhan selain Allah.
Sehubungan dengan hal ini, datanglah aturn zakat. Ia tidak dijadikan sebgai urusan pribadi, akan tetapi merupakan tugas pemerintah Islam. Islam mewakili penugusan menarik zakat, membagikannya pada musthiknya. Hal itu dilakukan, oleh karena bebbagai faktor:
Pertama, sesungguhnya kebanyakan manusia telah mati hatinya atau terkena penyakit dsan kelemahan/kurus kering. Untuk itu ada jaminan bagi si fakir dan haknya tidak diabaikan begitu saja.
Kedua, si fakir meminta kepada pemerintah, bukan dari pribadi orang kaya, untuk memelihara kehormatan dan air mukanya dari persaan belas kasih oleh sebab meminta, serta memelihara perasaan dan tidak elukai hatitnya dar gunjiangan dan kata-kata yang menyakitkan.
Ketiga, dengan tidak memberikan urusan ini pada pribadi-pribadi berarti menjadikan urusan pembagian zakat sama besarnya. Sebab terkadang banyak si kaya yang memberikan zkat pada seorang fakir saja, sementara fakir yang lain terlupakan. Tidak ada seorang pun yang mengerti keadaannya, padahal terkadang keadaannya lebih membutuhkannya.
Keempat, sesungguhnya zakat itu bukanlah hanya diberikan pada pribadi fakir, miskin dan ibnu sabil saja, akan tetapi ada di antara sasaranya yang berhubungan dengan kemaslahatan kaum muslimin bersama, yang tidak bisa dilakukan oleh perorangan, akan tetapi oelh dan lembaga Musyawarah Jama’ah kaum Muslimin, seperti memberi zakat pada golongan muallaf, mempersiapakan perlengkapan dan orang-orang untuk jihad fisabilillah serta mempersiapan para da’i untuk menyampaikan risalah Islam.
Kelima, sesungguhnya Islam adalah agama dan pemerintahan, Qur’an dan kekuasaan. Untuk tegaknya kekuasaan dan pemerintahan ini dibutuhkan harta, yang dengan itu pula dilaksanakannya syariatnya. Terhadap harta ini dibutuhkan adanya penghasilan. Dan zakat penghasilan yang penting dan tetap untuk kas negara dalam ajaran Islam.[10]


[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar, jilid 3, hal 23 ketika mensyarah hadits wasiat Mu’adz dari hadits shahih Bukhari: Kitab Zakat. Bab mengambil sedekah dari orang kaya untuk diberikan kepada mereka yang fakir, dimana mereka berada.
[2] Nail al-Authur, jilid 4, hal 124 cet. Kedu Musthafa al-Halabi,
[3] Thabaqat Ibnu Sa’ad, Jilid 2, hal 160, cet Beirut.
[4] Zaad al-Ma’ad
[5] Al-Majmu’, jilid 6 hal 167; ar-Raudhah, jilid 2, hal 210
[6] Ia menisbatkan dalam al-Muntaqa pada Imam Ahmad, Nail al-Authar
[7] Sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi dalam al-Majmu’
[8] Hadits dan atsar, ini semuanya dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, jilid 6 hal 162-4
[9] Ibid
[10] Diambil dari buku Yusu Qardawi: Masalah kefakiran dan bagaimana menganggulanginya menurut islam, hal 94-5
 

Blogger news

Most Reading