Diberdayakan oleh Blogger.

NASEHAT UNTUK MANAJEMEN VSI DAN MEMBER VSI

Jumat, 14 Februari 2014



لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram. [HR Bukhari]

Sesungguhnya Muslim itu wajib mencari rizki yang halal. VSI telah mengklaim dirinya sebagai MLM Syariah. Apakah ini benar atau tidak, maka hendaknya kita menimbang dari sisi Syariah bukan Label Syariah. 

1. Klaim syariah haruslah paham mengenai Halal dan Haram
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Dan suatu kaidah yang patut kita jadikan Prinsip dari seorang Muslim ialah "Al Ilmu Qobla Qoul Wal Amal" Berilmu sebelum berkata dan beramal. Maka perhatikan Ayat beriku:
“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semuanya pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’: 36).
Umar bin al-Khottob radhiyallahu ‘anhu juga berkata :
لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ
“Janganlah berjualan di pasar kami orang yang belum paham tentang ilmu agama” (riwayat atTirmidzi)

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)

Saya sering mengkritik Manajemen dan Ustadz YM tidak paham Fiqh Muamalah, namun pihak Manajemen VSI tidak membatah masalah ini. 
Silahkan baca coment saya:https://www.facebook.com/MLMSyariah/photos/a.456813074440419.1073741827.455914797863580/508154749306251/?type=1&theater

2. Klaim Syariah haruslah memanejemen usaha secara Syariah.
Dan yang patut dipahami dan dijelaskan ialah akad yang digunakan oleh VSI dan Kejelasan Ujroh didalam VSI. Mereka seharusnya menjelaskan sisi ke Syariahan dari MLM ini. Tidak hanya sekedar Klaim Syariah, jika dalam realitanya tidak Syariah maka VSI telah berdusta atas nama Syariat.

3. Klaim Syariah bukan hanya manajemen yang harus Paham Fiqh Muamalah tetapi mereka harus memahamkan para Member agar paham Fiqh Muamalah dalam memasarkan Produknya. 

4. Klaim Syariah tidak boleh hanya beracuan dari Fatwa MUI saja, Fatwa MUI hanya sebatas apa yang ditanyakan. Apalagi fatwa belum keluar tentang kehalalan VSI namun VSI sudah beroprasional. Kebanyakan fatwa MUI hanya menjelaskan Produk. Padahal Syariat dalam usaha meliputi dari Akhlaq, Marketing, Adab dalam usaha, prodak, akad, dll. Ini tidak mungkin MUI melalui Fatwanya bisa menjelaskan semua, kecuali pihak manajemen sudah paham tentang Fiqh Muamalah. Ini tidak mungkin bisa mengklaim Syariah jika tidak paham Muamalah walaupun mengacu pada Fatwa.

5. Klaim Syariah tidak bisa mengubah hakikat dari Hukum. Dalam Kaidah Fiqh tidak disebutkan satupun dalam kitab2 ulama Label Syariah bisa mengubah status Hukum yang haram menjadi Halal.

6. VSI masih banyak kekurang dalam masalah Sistem dan ini tidak dijelaskan oleh pihak member dalam memasarkan Produk VSI maka ini terjatuh dalam GHARAR. Walaupun pihak VSI telah memberitahukan.

7. Kedzoliman dalam sistem MLM ialah uang pendaftan dijadikan Fee untuk member lain yang berada diatasnya atau yang memprospek dan untuk sumber pendapatan dari MLM tsb. Maka ini sesunggunhny yang dinamakan perpindahan uang tidak melalui transaksi Jual Beli barang atau jasa atau bisnis Uang

8. Pihak VSI seharusnya menjelaskan alokasi uang Pendaftaran. Uang pendaftaran haruslah digunakan untuk biaya sebenar2nya untuk memberi tsb mendapat fasilitas. Jika tidak dijelaskan maka ini termasuk GHARAR dan jika dialokasikan sebagai pendapatan utama dan pembayaran fee member diatasnya maka ini adalah bentuk KEDZOLIMAN dengan mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan oleh Syariat.

9. Jika VSI ataupun member memproritaskan penghasilanya dari uang pendaftaran member daripada Menjual barang atau jasa maka ini lebih merusak Ekonomi. Maka bisni ini lebih tepat berkutat pada perpuran uang yang tidak berdasar dari Barang dan Jasa.

10. Sudah dipastikan MLM ketika memasrkan Produknya lebih suka mengumbar janji keuntungan daripada kekurang sistem MLM. Setiap usaha pada hakikatnya mempunyai segi kekurangan. Maka ini termasuk GHARAR. 

11. VSI haruslah memproritaskan member untuk menjual barang dan memberi fee sesuai dengan hasil menjual barang dan jasa atau hasil penjualan member yang benar2 ia dapatkan. Selain dari itu maka ini termasuk Kedzoliman turun temurun.

12. Klaim Syariah karena ini bisnis dari Ustad YM, maka ini bukan menjadi HUJJAH bagi kita membenarkan yang Haram. Dalam ilmu Ushul Fiqh tidak ada sumber hukum dari pendapat Ustadz.

13. Dalam Kaidah Fiqh, Niat yang baik Tidak bisa merubah Status keharaman. Saya akui niat UYM sangat baik, namun sepertinya beliau tidak memahami maslah Halal dan Haram atau Fiqh Muamalah.

14. hendaknya kita tidak dalam hal abu2 (ketidakjelasan hukum) dan yang haram. Karena memiiki dampak tersendiri bagi amal kita.

Rasulullah saw bersabda, "Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari." (HR At-Thabrani).
“Yang pertama kali busuk dari badan manusia dalam kubur adalah perut, maka janganlah kalian makan kecuali yang baik.” (HR. Bukhari & Muslim)

Apa yang saya sampaikan hanya sebatas pandangan saya, jika yang sampaikan salah dalam menyalahkan haruslah merujuk pada Syariat. 
Pelajarilah Fiqh Mualamah walaupun sulit untuk mempelajarinya (karena butuh waktu yang lama tidak hanya satu dua pertemuan saja), demi kehalalan harta kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Most Reading