Pentingnya Memahami Harta Haram
Rasulullah bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ
الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَام
Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang
tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah
(yang) haram. [HR Bukhari]
Orang-orang tersebut dapat dikelompokkan menjdi 2:
1.
Sebagian
manusia tidak pernah peduli akan kaidah rabbani (Aturan Allah ) mencapai
tujuan mencari harta dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini
dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka diaman mereka telah menjadikan
dinar dan dirham sebagai tuhannya (tujuan) mengindahkan aturan Allah. Dengan
kata lain kelompok ini tidak mengakui/tidak peduli bahwa Allah telah mengatur
hal ini.
Rasulullah mendo’akan kehancuran untuk kelompok ini:
Celakalah
hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakian... (HR Bukhari)
2.
Sebagian
lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan
tetapi mereka sadri kecil tidak pernah mengerti dan memelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah
saat mengumpulkan harta (harta haram) karena ketidaktahuanny. (Dr. Erwandi
Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, bab 1 hal 1-2)
Pengertian harta haram ialah setiap harta yang didapatkan dari
jalan yang dilarang syariat. (Dr Khalid al Muslih, At Taubah minal al
muharramah wa ahkamuha fil fiqh al islami, jurnal kemerntrian keadilan,
KSA). Ibnu Utsaimin mengatakan “Faktor
penyebab muamalat diharamkan adalah riba, zhulm (Dzolim), dan gharar
(ketidak jelasan). (I’lam al Muwaqqi’in, III/311). Harta haram
yang lain juga berasal dari jual beli dari hewan yang diharamkan, jual beli
najis, mencuri, penipuan, dll.
Beriktu
dampak-dampak dari harta haram:
1.
Memakan harta haram adalah mendurhakai Allah dan mengikuti jalanya
Syaitan,
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah : 168)
Dalam ayat ini Allah
memerintahkan kepada seluruh umat manusia untuk mencari rezeki yang halal.
Sedangkan memakan, mencari serta medapatkan dengan jalan yang haram. Maka telah
mendurhakai Allah (berbuat dosa) dan mengikuti jalannya musuh umat manusia
sejak Nabi Adam yakni Syaitan.
2. Memakan
Harta Haram adalah ciri orang yang dimurkai Allah (Yahudi)
Dan
kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat
dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang
mereka Telah kerjakan itu. (QS Al-Maidah
: 62)
3.
Silahturahmi, sedekah, dan sedekahnya tidak diterima
Rasulullah
bersabda:
“Barangsiapa
mendapatkan harta dengan cara yan berdosa lalu denganya ia menyambung
silahturrahmi atau bersedekah atau menginfakkanya dijalan Allah, ia lakukan
semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahanam. (Hasan Lighairihi, Abu Dawud dalam kitab Al-Marasiil, Lihat shahih
At-Taghrib, 2/148 no 1721)
4.
Amal tidak diterima selama 40 Hari
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada
Nabi SAW, "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan
doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW,
"Wahai Sa'ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang
halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya.Dan demi
jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan
makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40
hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka
neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani)
5.
Tidak Terkabul Doa-nya
Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya
berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, "Wahai
Rabbku! Wahai Rabbku!" Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan
dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?" (HR
Muslim).
Dari hadits ini menjelaskan bahwa musyafir, orang yang dalam
kesusahan, menadahkan tangan kelangit, dan menyebut nama-nama Allah adalah
faktor do’anya untuk dikabulkan. Namun Allah tidak kabulkan karena makananya
dari yang haram.
6.
Acaman dimasukkan kedalam neraka
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah
tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya."
(HR At Tirmidzi).
Nabi pernah bersabda kepada
Ka’ab bin ‘ujrah dalam hadits yang panjang : “ Wahai Ka’ab bin ‘ujrah
sesungguhnya tidaklah tumbuh daging dari hasil yang haram kecuali nerakalah
yang lebih utama baginya “ ( HR. Tirmidzi no.614 dan dishohihkan oleh Syaikh
Al-Albani ).
7.
Mengeraskan Hati
Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa
yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab,
"Dengan memakan makanan halal." (Thabaqat Al Hanabilah :
1/219).
At Tustari, seorang mufassir juga
mengatakan, "Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang
jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan
sunnah," (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).
Mengerasnya hati akan terjadi bagi
yang memakan/mengkonsumsinya. Jika memilki istri atau anak sulit untuk didik
atau dinasehati maka perhatikanlah harta yang dinafkahkan dari yang
halal/haram.
8.
Haji dari Harta Haram Tertolak
Rasulullah saw bersabda, "Jika
seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia
mengendarai tunggangan dan mengatakan, "Labbaik, Allahumma labbaik!"
Maka yang berada di langit menyeru, "Tidak labbaik dan kau tidak
memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu
mendatangkan dosa dan tidak diterima." (HR At Thabrani)
9.
Sedekahnya Ditolak
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa
mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan
dosa untuknya." (HR Ibnu Huzaimah)
“Allah tidak menerima shalat
tanpa bersuci terlebih dahulu dan Allah juga tidak menerima sedakahnya tidak
menerima sedekah dari harta haram.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oelh Syaikh Al bani)
10.
Shalatnya Tidak Diterima
Dalam kitab Sya'bul Imam
disebutkan, " Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh
dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama
pakaian itu dikenakan." (HR Ahmad)
11.
Mengkonsumsi harta haram sebab terhalangnya manusia untuk beramal
sholeh
Sedangkan mengkonsumsi dari
harta halal sebab keterkaitan dengan semangat untuk beramal sholeh. Firman-Nya:
Hai rasul-rasul, makanlah dari
makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS AL Mukminun : 51)
Tobat Dari Harta Haram &
Cara Membersihkannya
Al-Ghazali rahimahullah
berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa itu merupakan
pendapat Ulama Syafi’iyyah), “Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia
tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia
dianggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari
1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta
haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui keberadaannya
atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui.”[ hya’ Ulumuddin, II/1234.]
1)
Cara Bertaubat Dari Harta Haram Yang Merupakan Hasil Dari Muamalat
Yang Dilakukan Tanpa Saling Ridha
Cara bertaubat dari barang atau
uang hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara mengembalikan barang atau uang
kepada pemiliknya. Berdasarkan uraian ini, maka uang hasil korupsi wajib
dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, uang hasil jual-beli dengan cara
penipuan wajib dikembalikan selisih antara harga normal engan harga yang dijual
kepada pembelinya, begitu juga dengan jual-beli berang dengan cara terpaksa[Dr.
Khalid al-Mushlih, at Taubah Minal Makasib al-Muharramah wa Ahkamuha fil Fiqh
al-Islami, Journal kementrian keadilan, Arab Saudi, edisi 38, Rabiul akhir 1429
H, hlm. 13]
Berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tangan yang mengambil barang
orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut
hingga dikembalikan kepada pemiliknya. [HR. Ahmad. Menurut al-Arnauth derejat hadis ini hasan
lighairihi]
Jika pemilik harta tidak
diketahui keberadaanya/sudah meninggal maka diberikan kepada ahli warisnya.
Namun jika tidak diketahui ahli warisnya maka disedekahkan atas nama pemilik
harta tersebut, namun jika pemilik harta tsb diketahui namun sudah disedahkan
maka wajib mengembalikanya.
2)
Cara Bertaubat Dari Harta Haram Hasil Muamalat Yang Dilakukan atas
Dasar Saling Ridha
Orang yang mendapatkan barang atau uang hasil muamalat atas dasar
saling ridha, tetapi bentuk muamalatnya diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
seperti pemberi dan pemakan harta riba saling ridha dalam akad riba yang mereka
lakukan; atau dua orang yang mengadu nasib dalam perjudian (akad gharar) saling
ridha apapun yang terjadi; atau dua orang yang saling ridha melakukan transaksi
sogok-menyogok; atau dua orang yang saling ridha melakukan jual-beli benda-benda
najis atau yang diharamkan. Para pelaku muamalat haram ini terkadang tidak tahu
bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, dan terkadang ia tahu, tetapi
sengaja ia langgar.
Jika dia tau bahwa dia mendapatkan harta dari sesuatu yang haram,
maka dia wajib untuk bertobat dan membersihkan hartanya. Harta yang haram harus
dinilai dan diberikan kepada fakir miskin atau untuk keperluan publik yang
bersifat kotor (membangun jalan, membuat mck, dll). Namun jika tidak tahu bahwa
yang didapatkan itu dari yang haram, maka cukuplah dia bertobat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada
orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status
harta itu ditangannya halal lagi baik. Dan jika pemegang harta haram adalah seorang
yang miskin, maka ia boleh mensedekahkan harta tersebut untuk dirinya dan juga
keluarganya, karena pada diri mereka juga terdapat status kemiskinan, bahkan
mereka lebih pantas untuk mendapat harta tersebut” (Syarah al-Muhadzdzab,
IX/351
Tidak ada komentar:
Posting Komentar