Diberdayakan oleh Blogger.

DAHSYATNYA DAMPAK HARTA HARAM (BAGI INDIVIDU)

Minggu, 27 April 2014



Pentingnya Memahami Harta Haram
Rasulullah bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَام
Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram. [HR Bukhari]
Orang-orang tersebut dapat dikelompokkan menjdi 2:
1.       Sebagian manusia tidak pernah peduli akan kaidah rabbani (Aturan Allah ) mencapai tujuan mencari harta dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka diaman mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya (tujuan) mengindahkan aturan Allah. Dengan kata lain kelompok ini tidak mengakui/tidak peduli bahwa Allah telah mengatur hal ini.
Rasulullah mendo’akan kehancuran untuk kelompok ini:
Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakian... (HR Bukhari)
2.       Sebagian lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan tetapi mereka sadri kecil tidak pernah mengerti dan memelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah saat mengumpulkan harta (harta haram) karena ketidaktahuanny. (Dr. Erwandi Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, bab 1 hal 1-2)
Pengertian harta haram ialah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. (Dr Khalid al Muslih, At Taubah minal al muharramah wa ahkamuha fil fiqh al islami, jurnal kemerntrian keadilan, KSA).  Ibnu Utsaimin mengatakan “Faktor penyebab muamalat diharamkan adalah riba, zhulm (Dzolim), dan gharar (ketidak jelasan). (I’lam al Muwaqqi’in, III/311). Harta haram yang lain juga berasal dari jual beli dari hewan yang diharamkan, jual beli najis, mencuri, penipuan, dll.
Beriktu dampak-dampak dari harta haram:
1.       Memakan harta haram adalah mendurhakai Allah dan mengikuti jalanya Syaitan,

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah : 168)
Dalam ayat ini Allah  memerintahkan kepada seluruh umat manusia untuk mencari rezeki yang halal. Sedangkan memakan, mencari serta medapatkan dengan jalan yang haram. Maka telah mendurhakai Allah (berbuat dosa) dan mengikuti jalannya musuh umat manusia sejak Nabi Adam yakni Syaitan.
2.       Memakan Harta Haram adalah ciri orang yang dimurkai Allah (Yahudi)
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka Telah kerjakan itu. (QS Al-Maidah : 62)
3.       Silahturahmi, sedekah, dan sedekahnya tidak diterima
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yan berdosa lalu denganya ia menyambung silahturrahmi atau bersedekah atau menginfakkanya dijalan Allah, ia lakukan semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahanam. (Hasan Lighairihi, Abu Dawud dalam kitab Al-Marasiil, Lihat shahih At-Taghrib, 2/148 no 1721)
4.       Amal tidak diterima selama 40 Hari
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW,
"Wahai Sa'ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya.Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani)
5.       Tidak Terkabul Doa-nya
Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda, "Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, "Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!" Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?" (HR Muslim).
Dari hadits ini menjelaskan bahwa musyafir, orang yang dalam kesusahan, menadahkan tangan kelangit, dan menyebut nama-nama Allah adalah faktor do’anya untuk dikabulkan. Namun Allah tidak kabulkan karena makananya dari yang haram.
6.       Acaman dimasukkan kedalam neraka
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR At Tirmidzi).
Nabi pernah bersabda kepada Ka’ab bin ‘ujrah dalam hadits yang panjang : “ Wahai Ka’ab bin ‘ujrah sesungguhnya tidaklah tumbuh daging dari hasil yang haram kecuali nerakalah yang lebih utama baginya “ ( HR. Tirmidzi no.614 dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani ).
7.       Mengeraskan Hati
Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, "Dengan memakan makanan halal." (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).
At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, "Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah," (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).
Mengerasnya hati akan terjadi bagi yang memakan/mengkonsumsinya. Jika memilki istri atau anak sulit untuk didik atau dinasehati maka perhatikanlah harta yang dinafkahkan dari yang halal/haram.
8.       Haji dari Harta Haram Tertolak
Rasulullah saw bersabda, "Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, "Labbaik, Allahumma labbaik!" Maka yang berada di langit menyeru, "Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima." (HR At Thabrani)
9.       Sedekahnya Ditolak
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya." (HR Ibnu Huzaimah)
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci terlebih dahulu dan Allah juga tidak menerima sedakahnya tidak menerima sedekah dari harta haram.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oelh Syaikh Al bani)
10.    Shalatnya Tidak Diterima
Dalam kitab Sya'bul Imam disebutkan, " Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan." (HR Ahmad)
11.    Mengkonsumsi harta haram sebab terhalangnya manusia untuk beramal sholeh
Sedangkan mengkonsumsi dari harta halal sebab keterkaitan dengan semangat untuk beramal sholeh. Firman-Nya:
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS AL Mukminun : 51)
Tobat Dari Harta Haram & Cara Membersihkannya
Al-Ghazali rahimahullah berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa itu merupakan pendapat Ulama Syafi’iyyah), “Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia dianggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari 1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui keberadaannya atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui.”[ hya’ Ulumuddin, II/1234.]
1)       Cara Bertaubat Dari Harta Haram Yang Merupakan Hasil Dari Muamalat Yang Dilakukan Tanpa Saling Ridha
Cara bertaubat dari barang atau uang hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara mengembalikan barang atau uang kepada pemiliknya. Berdasarkan uraian ini, maka uang hasil korupsi wajib dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, uang hasil jual-beli dengan cara penipuan wajib dikembalikan selisih antara harga normal engan harga yang dijual kepada pembelinya, begitu juga dengan jual-beli berang dengan cara terpaksa[Dr. Khalid al-Mushlih, at Taubah Minal Makasib al-Muharramah wa Ahkamuha fil Fiqh al-Islami, Journal kementrian keadilan, Arab Saudi, edisi 38, Rabiul akhir 1429 H, hlm. 13]
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tangan yang mengambil barang orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut hingga dikembalikan kepada pemiliknya. [HR. Ahmad. Menurut al-Arnauth derejat hadis ini hasan lighairihi]
Jika pemilik harta tidak diketahui keberadaanya/sudah meninggal maka diberikan kepada ahli warisnya. Namun jika tidak diketahui ahli warisnya maka disedekahkan atas nama pemilik harta tersebut, namun jika pemilik harta tsb diketahui namun sudah disedahkan maka wajib mengembalikanya.
2)    Cara Bertaubat Dari Harta Haram Hasil Muamalat Yang Dilakukan atas Dasar Saling Ridha
Orang yang mendapatkan barang atau uang hasil muamalat atas dasar saling ridha, tetapi bentuk muamalatnya diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti pemberi dan pemakan harta riba saling ridha dalam akad riba yang mereka lakukan; atau dua orang yang mengadu nasib dalam perjudian (akad gharar) saling ridha apapun yang terjadi; atau dua orang yang saling ridha melakukan transaksi sogok-menyogok; atau dua orang yang saling ridha melakukan jual-beli benda-benda najis atau yang diharamkan. Para pelaku muamalat haram ini terkadang tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, dan terkadang ia tahu, tetapi sengaja ia langgar.
Jika dia tau bahwa dia mendapatkan harta dari sesuatu yang haram, maka dia wajib untuk bertobat dan membersihkan hartanya. Harta yang haram harus dinilai dan diberikan kepada fakir miskin atau untuk keperluan publik yang bersifat kotor (membangun jalan, membuat mck, dll). Namun jika tidak tahu bahwa yang didapatkan itu dari yang haram, maka cukuplah dia bertobat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik. Dan jika pemegang harta haram adalah seorang yang miskin, maka ia boleh mensedekahkan harta tersebut untuk dirinya dan juga keluarganya, karena pada diri mereka juga terdapat status kemiskinan, bahkan mereka lebih pantas untuk mendapat harta tersebut” (Syarah al-Muhadzdzab, IX/351

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Most Reading