Diberdayakan oleh Blogger.

Download Kajian: Dahsyatnya Riba Ustadz Mahful Safarudin Lc

Minggu, 18 Mei 2014

Pembahasan "Dampak-dampak Riba"
Disampaikan, ahad 18 Mei 2014 di Masjid Al Hikmah Danukusman, Solo
Oleh: Ustad. Mahful Safarudin, Lc (Pengajar PP Al-Irsyad Salatiga)

Materi:

  1. Pentingnya belajar Muamalah
  2. Dampak-dampak riba
  3. 7 Dosa yang membinasakan
  4. Memakan harta anak yatim
  5. dll



Sesi 1:
Bagian 1

Sesi 2:
 Bagian 2

DOWNLOAD KAJIAN FIQH JUAL BELI KITAB BULUGHUL MARAM

Senin, 28 April 2014

Kitab Bulughul Maram bab Buyu (jual beli) Hadits 1-2
Ust. Tabrani (Alumni Yaman)

Ilmu jual beli wajib dipelajari karena manusia setiap hari bisa dipastikan melakukan jual beli.

Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)

Pembahasan:
1. Mukhadimah kitab bulughul maram
2. Pentingnya Ilmu Jual Beli
3. Pengertian jual beli
4. Syarat syahnya Jual-Beli
5. Unsur-unsur Jual-beli yang dilarang
4. pembahasan hadits 1-2
Hadits 1 ( no 606)
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits 2 (no 607)
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.

Sesi 1:
Ceramah Sesi 1

Sesi 2:
 Ceramah Sesi2

Download kitab Bulughul Maram:
Download Kitab Bulughul Maram

DAHSYATNYA DAMPAK HARTA HARAM (BAGI INDIVIDU)

Minggu, 27 April 2014



Pentingnya Memahami Harta Haram
Rasulullah bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَام
Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram. [HR Bukhari]
Orang-orang tersebut dapat dikelompokkan menjdi 2:
1.       Sebagian manusia tidak pernah peduli akan kaidah rabbani (Aturan Allah ) mencapai tujuan mencari harta dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka diaman mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya (tujuan) mengindahkan aturan Allah. Dengan kata lain kelompok ini tidak mengakui/tidak peduli bahwa Allah telah mengatur hal ini.
Rasulullah mendo’akan kehancuran untuk kelompok ini:
Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakian... (HR Bukhari)
2.       Sebagian lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan tetapi mereka sadri kecil tidak pernah mengerti dan memelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah saat mengumpulkan harta (harta haram) karena ketidaktahuanny. (Dr. Erwandi Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, bab 1 hal 1-2)
Pengertian harta haram ialah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. (Dr Khalid al Muslih, At Taubah minal al muharramah wa ahkamuha fil fiqh al islami, jurnal kemerntrian keadilan, KSA).  Ibnu Utsaimin mengatakan “Faktor penyebab muamalat diharamkan adalah riba, zhulm (Dzolim), dan gharar (ketidak jelasan). (I’lam al Muwaqqi’in, III/311). Harta haram yang lain juga berasal dari jual beli dari hewan yang diharamkan, jual beli najis, mencuri, penipuan, dll.
Beriktu dampak-dampak dari harta haram:
1.       Memakan harta haram adalah mendurhakai Allah dan mengikuti jalanya Syaitan,

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah : 168)
Dalam ayat ini Allah  memerintahkan kepada seluruh umat manusia untuk mencari rezeki yang halal. Sedangkan memakan, mencari serta medapatkan dengan jalan yang haram. Maka telah mendurhakai Allah (berbuat dosa) dan mengikuti jalannya musuh umat manusia sejak Nabi Adam yakni Syaitan.
2.       Memakan Harta Haram adalah ciri orang yang dimurkai Allah (Yahudi)
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka Telah kerjakan itu. (QS Al-Maidah : 62)
3.       Silahturahmi, sedekah, dan sedekahnya tidak diterima
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yan berdosa lalu denganya ia menyambung silahturrahmi atau bersedekah atau menginfakkanya dijalan Allah, ia lakukan semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahanam. (Hasan Lighairihi, Abu Dawud dalam kitab Al-Marasiil, Lihat shahih At-Taghrib, 2/148 no 1721)
4.       Amal tidak diterima selama 40 Hari
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW,
"Wahai Sa'ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya.Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani)
5.       Tidak Terkabul Doa-nya
Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda, "Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, "Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!" Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?" (HR Muslim).
Dari hadits ini menjelaskan bahwa musyafir, orang yang dalam kesusahan, menadahkan tangan kelangit, dan menyebut nama-nama Allah adalah faktor do’anya untuk dikabulkan. Namun Allah tidak kabulkan karena makananya dari yang haram.
6.       Acaman dimasukkan kedalam neraka
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR At Tirmidzi).
Nabi pernah bersabda kepada Ka’ab bin ‘ujrah dalam hadits yang panjang : “ Wahai Ka’ab bin ‘ujrah sesungguhnya tidaklah tumbuh daging dari hasil yang haram kecuali nerakalah yang lebih utama baginya “ ( HR. Tirmidzi no.614 dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani ).
7.       Mengeraskan Hati
Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, "Dengan memakan makanan halal." (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).
At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, "Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah," (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).
Mengerasnya hati akan terjadi bagi yang memakan/mengkonsumsinya. Jika memilki istri atau anak sulit untuk didik atau dinasehati maka perhatikanlah harta yang dinafkahkan dari yang halal/haram.
8.       Haji dari Harta Haram Tertolak
Rasulullah saw bersabda, "Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, "Labbaik, Allahumma labbaik!" Maka yang berada di langit menyeru, "Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima." (HR At Thabrani)
9.       Sedekahnya Ditolak
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya." (HR Ibnu Huzaimah)
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci terlebih dahulu dan Allah juga tidak menerima sedakahnya tidak menerima sedekah dari harta haram.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oelh Syaikh Al bani)
10.    Shalatnya Tidak Diterima
Dalam kitab Sya'bul Imam disebutkan, " Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan." (HR Ahmad)
11.    Mengkonsumsi harta haram sebab terhalangnya manusia untuk beramal sholeh
Sedangkan mengkonsumsi dari harta halal sebab keterkaitan dengan semangat untuk beramal sholeh. Firman-Nya:
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS AL Mukminun : 51)
Tobat Dari Harta Haram & Cara Membersihkannya
Al-Ghazali rahimahullah berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa itu merupakan pendapat Ulama Syafi’iyyah), “Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia dianggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari 1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui keberadaannya atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui.”[ hya’ Ulumuddin, II/1234.]
1)       Cara Bertaubat Dari Harta Haram Yang Merupakan Hasil Dari Muamalat Yang Dilakukan Tanpa Saling Ridha
Cara bertaubat dari barang atau uang hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara mengembalikan barang atau uang kepada pemiliknya. Berdasarkan uraian ini, maka uang hasil korupsi wajib dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, uang hasil jual-beli dengan cara penipuan wajib dikembalikan selisih antara harga normal engan harga yang dijual kepada pembelinya, begitu juga dengan jual-beli berang dengan cara terpaksa[Dr. Khalid al-Mushlih, at Taubah Minal Makasib al-Muharramah wa Ahkamuha fil Fiqh al-Islami, Journal kementrian keadilan, Arab Saudi, edisi 38, Rabiul akhir 1429 H, hlm. 13]
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tangan yang mengambil barang orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut hingga dikembalikan kepada pemiliknya. [HR. Ahmad. Menurut al-Arnauth derejat hadis ini hasan lighairihi]
Jika pemilik harta tidak diketahui keberadaanya/sudah meninggal maka diberikan kepada ahli warisnya. Namun jika tidak diketahui ahli warisnya maka disedekahkan atas nama pemilik harta tersebut, namun jika pemilik harta tsb diketahui namun sudah disedahkan maka wajib mengembalikanya.
2)    Cara Bertaubat Dari Harta Haram Hasil Muamalat Yang Dilakukan atas Dasar Saling Ridha
Orang yang mendapatkan barang atau uang hasil muamalat atas dasar saling ridha, tetapi bentuk muamalatnya diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti pemberi dan pemakan harta riba saling ridha dalam akad riba yang mereka lakukan; atau dua orang yang mengadu nasib dalam perjudian (akad gharar) saling ridha apapun yang terjadi; atau dua orang yang saling ridha melakukan transaksi sogok-menyogok; atau dua orang yang saling ridha melakukan jual-beli benda-benda najis atau yang diharamkan. Para pelaku muamalat haram ini terkadang tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, dan terkadang ia tahu, tetapi sengaja ia langgar.
Jika dia tau bahwa dia mendapatkan harta dari sesuatu yang haram, maka dia wajib untuk bertobat dan membersihkan hartanya. Harta yang haram harus dinilai dan diberikan kepada fakir miskin atau untuk keperluan publik yang bersifat kotor (membangun jalan, membuat mck, dll). Namun jika tidak tahu bahwa yang didapatkan itu dari yang haram, maka cukuplah dia bertobat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik. Dan jika pemegang harta haram adalah seorang yang miskin, maka ia boleh mensedekahkan harta tersebut untuk dirinya dan juga keluarganya, karena pada diri mereka juga terdapat status kemiskinan, bahkan mereka lebih pantas untuk mendapat harta tersebut” (Syarah al-Muhadzdzab, IX/351

ULAMA YANG BUTA MATANYA

Minggu, 06 April 2014



1. Imam Tirmidzi
Bagi Umat Islam siapa yang tidak kenal dengan Ulama besar Imam At Tirmidzi penulis kitab Sunan At Tirmidzi. Tentang sejak kapan terjadinya musibah kebutaan kedua mata Imam al-Tirmidzi, banyak terjadi silang pendapat. Ada sebagian yang menyatakan beliau buta sejak lahir, sementara ulama yang lain menyatakan ketika usianya mulai senja. Tapi mayoritas ulama sepakat, beliau tidak buta sejak lahir, melainkan musibah itu datang belakangan. Yusuf bin Ahmad al-Baghdadi menuturkan, “Abu Isa mengalami kebutaan pada masa menjelang akhir usianya.”

Nama Imam al-Tirmidzi amat panjang, yakni Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahhak al-Sulami al-Dharir al-Bughi al-Tirmidzi. Beliau dilahirkan pada tahun 209 H di desa Tirmidz, sebuah kota kuno yang terletak di pinggiran sungai Jihon (Amoderia), sebelah utara Iran.

Imam al-Tirmidzi merupakan figur yang cerdas, tangkas, cepat hafal, zuhud, juga wara'. Sebagai bukti kerendahan pribadi, beliau senantiasa mencucurkan air mata, sehingga kedua bola matanya memutih yang berdampak kebutaan pada masa tuanya. Dengan adanya musibah kebutaan inilah beliau juga disebut al-Dharir (yang buta).

2. Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz
Beliau seorang ahli hadits yang fakih, ulama terkemuka, ahli fatwa dan pemimpin para ulama. Nama lengkap beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah al-Baaz, nama kunyah/julukannya adalah Abu Abdillah. Beliau dilahirkan di kota Riyadh ibukota kerajaan Saudi Arabia pada 12 Dzulhijjah tahun 1330 H, dari kecil hingga lanjut usia beliau hidup di kota itu, dan tidak pernah keluar dari nya kecuali untuk menunaikan haji atau umrah.

Al-Imam Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz adalah salah seorang ulama yang masyhur dan seorang alim di Jazirah al-Arabiyyah yang fatwa-fatwa dan karya-karyanya diterima dengan baik oleh masyarakat. Ratusan penuntut ilmu belajar kepada beliau.

http://abu-maryamhaazimah.blogspot.com/2013/03/mengenal-syaikh-abdul-aziz-bin-baz.html

3. Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid
Beliau lahir di Riyadh pada bulan Ramadhan 1329 H (1908 M). Sejak kecil Syaikh Abdullah rahimahullah telah kehilangan penglihatannya. Meski begitu hal ini tidak menghalangi beliau untuk memiliki akhlak yang baik.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh kemudian menunjuk Syaikh Abdullah untuk menjadi pengajar di pendidikan dasar dan sebagai asistennya. Maka dimanapun Syaikh berada Syaikh Abdullah senantiasa menyertai.

Tahun 1357 H (1922 M) Raja Abdul Aziz mengangkat Syaikh Abdullah menjadi Qadhi untuk wilayah Sudayr. Tahun 1363 H (1928 M) beliau ditunjuk menjadi Qadhi untuk wilayah Buraydah dan sekitarnya. Tahun 1377 H (1942 M) beliau minta ijin berhenti menjadi Qadhi karena ingin berkonsentrasi dalam ibadah dan mengajar.

Sumber: Untaian Mutiara Kehidupan Ulama Ahlus Sunnah, Penerbit. Qaulan Karima (hal. 21-22)/alsofwah.or.id

4. yaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak
Usia Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak hafidzahullahsaat ini 82 tahun. Beliau sudah menjadi  yatim sejak balita, yakni saat umur setahun. Diusia 10 tahun beliau terkena penyakit dimatanya sehingga tidak bisa melihat sampai saat ini.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, mantan anggota Lajnah Da’imah, dosen Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud.
Seorang ulama Saudi yang bernama Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak (beliau adalah Ulama pada zaman ini), dikenal sebagai ulama yang sangat berbakti kepada ibunya. Muridnya bercerita: Syaikh tidaklah bersafar sampai berhaji kecuali setelah diizinkan oleh ibunya. Jika ibunya menginap di rumahnya, Syaikh tidak tidur dengan istrinya, tetapi beliau tidur di kamar ibunya (untuk menjaga ibunya). Jika ibunya hendak ke kamar mandi maka ia berdiri menuntun dan menungguinya. Tatkala ibunya sakit, ia selalu berada di sisi ibunya serta melayani makan-minumnya.

KITAB TERBESAR DIDUNIA YANG DITULIS OLEH SATU ORANG TERDIRI 800 JILID

Jumat, 04 April 2014

Al-Hafizh Dzahabi menjelaskan, "Di dunia ini tidak ada karya tulis yang diciptakan setara dengan kitab ini. Demikian diceritakan oleh orang yang baru melihat jilid keempat ratus sekian." Ibnu Rajab menjelaskan, "Sebagian orang mengatakan bahwa jumlahnya adalah 800jilid." (Buku Manajemen Waktu Para Ulama, hal 100)

Kitab ini berjudul "Al Funun" ditulis oleh Imam Abul Wafa' bin Aqil Al-Hanbali Ali binAqil Baghdadi atau yang dikenal dengan Ibnu Aqil. Dikomentari oleh Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Dzailu Thabaqatil Hanabilah, secara ringkas biografi beliau sebagai berikut, "Beliau lahir 432H, dan wafat 513H. Beliau termasuk salah satu ulama utama, termasuk manusia cerdas, bahkan jenius yang sangat luas wawasanya dalam berbagai ilmu." (Ibnu Jauzi, Al-Muntazhim (IX: 92, 212-215).

Kitab ini memuat beragam pelajaran berharga terkait dengan Nasehat, Tafsir, Fiqh, Ushul Fiqh, ushuluddin, nawhu, bahasa arab, syair, tarikh, bahkan hikayat.

Disamping itu Abul Wawa' Ibnu Aqil menulis berbagai karya ilmiah lain yang beliau susun, jumlahnya sekita 20 Tulisan. Sebagiannya berjumlah sepuluh jilid.

MENELADANI SALAF DALAM MENJEMPUT REZEKI

Selasa, 01 April 2014




Berbekal Ilmu Sebelum Mencari Rezeki
Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
“Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.
Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً »
Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Umar bin al-Khottob radhiyallahu ‘anhu juga berkata :
لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ
Janganlah berjualan di pasar kami orang yang belum paham tentang ilmu agama” (riwayat atTirmidzi)
Umar bin Abdil Aziz rahimahullah berkata:
مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِح
Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka ia lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki” (Majmu’ Fataawa Ibn Taimiyyah:2/383).
‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)
Muhammad bin Al Hasan seorang ulama murid terdekat Imam Malik dan juga Guru Imam Syafi’i diminta untuk menulis buku tentang zuhud beliau berkata, “Aku telah menulis buku tentang muamalat” (Al Hawi AL Kabir jilid V, hal 11)
Syaikh Dr. Ibrahim ad Duwaisy berkata: “Jawaban Muhammad bin Al Hasan sangat tepat, karena orang yang Zuhud adalah orang yang menghindari Syubhat dan Makruh dalam perniagaan dan muamalat.
Imam Malik biasa memerintahkan gubernur Madinah untuk mengumpulkan para pelaku bisnis dan pedagang pasar untuk beliau uji. Jika beliau jumpai ada yang tidak menguasai ketentuan dan aturan main yang ditetapkan oleh Islam dalam dunia bisnis serta tidak memiliki kemampuan untuk membedakan halal haram dunia usaha maka beliau akan melarangnya berjualan di pasar sambil berkata kepadanya,
تعلم أحكام البيع والشراء ثم اجلس في السوق فإن من لم يكن فقيها أكل الربا شاء أو أبى .
“Pelajarilah aturan jual beli baru buka usaha di pasar. Siapa saja yang tidak menguasai fikih jual beli mau tidak mau dia akan memakan harta riba” [Min Akhlaq Salaf karya Dr Ahmad Farid, terbitan Darul Aqidah hal 88].
Bisa jadi Anda bermadzhab dengan madzhab Imam asy-Syafi’i, sudahkah Anda mengamalkan petuah imam Anda?
من أراد الدنيا فعليه بالعلم ومن أراد الأخرة فعليه بالعلم
Barangsiapa yang menginginkan keuntungan di dunia, maka hendaknya ia berilmu dan barangsiapa yang menginginkan keuntungan akhirat, hendaknya ia juga berilmu.”
Hakekat Rezeki
Factor penyebab datangnya rezeki sangat banyak dan beraneka ragam, tetapi yang paling urgen adalah: Istiqomah dalam bertawakal kepada Allah Ta’ala berfirman:
9ur ¨br Ÿ@÷dr& #tà)ø9$# (#qãZtB#uä (#öqs)¨?$#ur $uZóstGxÿs9 NÍköŽn=tã ;M»x.tt/ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur `Å3»s9ur (#qç/¤x. Mßg»tRõs{r'sù $yJÎ/ (#qçR$Ÿ2 tbqç7Å¡õ3tƒ ÇÒÏÈ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf (7) : 96)
Harta yang paling baik ialah harta yang berada di genggaman seorang mukmin, dengannya ia bisa mensedahkan hartanya, membayar Zakat, mensedekahkan pada jalan Allah, dll. Namun harta juga menjadi sebuah Istiraj jika didapatkan dari yang haram atau digunakan bukan pada jalan Allah.
Harta bila berada dalam genggaman seorang muslim bisa menjadi tongkat estafet menuju kehidupan yang mulia di dunia dan kebahagiaan diakherat. Sebagimana yang dituturkan Sa’id bin Musayyab, “Tidak ada kebaikan pada diri seorang yang tidak berkehendak mengumpulkan harta dari yang halal, lalu ia bisa memberi, menuntun hak yang sesuai, serta menutup celah untuk meminta kepada orang lain. (As-Siyar IV/238)
Bahwa harta itu laksana ular yang memiliki ular, tetapi juga memilki penawarnya. Obat penawar inilah memiliki manfaat. Sedankan duri-duri yang merusak inilah yang disebut bisa (racunya). Maka, siapa saja yang tahu manfaatnya, ia akan menghindar dari keburukannya lalu mengambil manfaatnya. (Ringkasan Minhajul Qasidin hal. 214)
Harta hanyalah wasilah mereka. Sedangkan tempat tujuan akhir mereka adalah surge adn. Karenanya, jawaban dan perhatian mereka didasarkan atas akherat. Sebab akherat adalah puncak pemburuan dan kedudukan paling tinggi.
Berkata Abu Ishaq rahimahullah, "Adalah mereka (para salaf) melihat bahwa usaha itu adalah pembantu dalam agama." (Dikeluarkan oleh Al-Khallal dalam Al-Hatstsu Alat Tijarah hal 45)
Allah Ta’ala menjadkan kenikmatan harta sebagai bentuk istidraj (harta yang tidak barokah) bagi siapa yang ingkar dan menyelisihi perintah-Nya. Hal ini sebagaimana yang kita baca pada kisah umat-umat terdahulu. Kita pun bisa menyasikan pada umat dan negeri modern hari ini.
Fudhail bin 'Iyyadh pernah berkata kepada Abdullah bin Mubarak; "Sesungguhnya engkau telah menyuruh kami untuk Zuhud dan mempersedikit harta, namun kami melihatmu datang dari negeri Khurasan membawa barang-barang dagangan menuju ke negeri haram, bagaimana ini? Engkau menyuruh kepada perkara yang engkau sendiri selisihi?" Ibnu Mubarak menjawab, "Wahai Abu 'Ali, sesungguhnya aku melakukan hal tersebut hanyalah untuk menjaga mukaku, memuliakan kehormatanku, dan aku mengharapkan bantuan dengan hal tersebut untuk ketaatan kepada Rabbku." (Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'b: 1207)
MENCARI YANG HALAL
  • Mencari Yang Halal adalah bentuk Ketakwaan 
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.(QS Al Ma’idah : 88)
  •  Mencari Rizki Yang tidak halal adalah Jalan Syaitan
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah : 168)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, "Allah Ta'ala memerintahkan para hamba-Nya dari kalangan para rasul untuk memakan makanan yang halal dan menegakkan amalan-amalan shalih. Maka hal ini menunjukkan bahwa rezeki yang halal itu adalah pembantu dalam beramal shalih, maka para nabi itupun melaksanakan perkara ini dengan sesempurna pelaksanaan dan mereka telah menggabungkan seluruh kebaikan, berupa ucapan, perbuatan, dst." (Tafsir Ibnu Katsir: 5/477)
Berkata Adz-Dzahabi rahimahullah, "Diantara bentuk perhatian seorang pada ibadahnya adalah bekerja untuk menempuh sebab, apalagi bagi seorang yang telah berkeluarga, Nabi shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya sesuatu yang paling utama yang dimakan seseorang adalah dari hasil keringatnya sendiri." (As-Siyar: 2/570)
Berkata Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah, "Bekerjalah engkau dengan pekerjaan para pemberani, yaitu usaha yang halal." (lihat Al-Jami' lil Khathib, 1/52)
Yusuf bin Asbath berkata, “Jika seorang pemuda sedang beribadah, iblis berkata, ‘Perhatikanlah , berasal dari manakah makananya?’ bila makananya tidak halal, ia mengatakan: biarkanlah dirinya, jangan menyibukkan diri untuk mengganggunya. Biarkanlah dirinya berpayah-payah, cukuplah kepayahannya buat kalian.” (Az Zuhud karangan Baihaqi hal. 359)
Berkata Ibnu Hudzaifah kepada Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah, "Wahai Abu Abdillah, sesungguhnya orang-orang menyalahkan perbuatanmu itu yang engkau keluar ke negeri Yaman." Dia pun menjawab, "Yaa Subhanallah, mereka mengingkariku pada perkara yang bukanlah suatu kemungkaran. Saya keluar ke Yaman untuk mencari rezeki yang halal, mencari yang halal itu berat, dan keluar untuk mencari rezeki yang halal itu lebih utama dari haji dan perang." (Riwayat Ad-Dainury dalam Al-Mujalasah: 2479)



 

Blogger news

Most Reading