Kitab Bulughul Maram bab Buyu (jual beli) Hadits 1-2
Ust. Tabrani (Alumni Yaman)
Ilmu jual beli wajib dipelajari karena manusia setiap hari bisa dipastikan melakukan jual beli.
Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)
Pembahasan:
1. Mukhadimah kitab bulughul maram
2. Pentingnya Ilmu Jual Beli
3. Pengertian jual beli
4. Syarat syahnya Jual-Beli
5. Unsur-unsur Jual-beli yang dilarang
4. pembahasan hadits 1-2
Hadits 1 ( no 606)
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits 2 (no 607)
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.
Sesi 1:
Ceramah Sesi 1
Sesi 2:
Ceramah Sesi2
Download kitab Bulughul Maram:
Download Kitab Bulughul Maram
DOWNLOAD KAJIAN FIQH JUAL BELI KITAB BULUGHUL MARAM
Senin, 28 April 2014
DAHSYATNYA DAMPAK HARTA HARAM (BAGI INDIVIDU)
Minggu, 27 April 2014
Pentingnya Memahami Harta Haram
Rasulullah bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ
الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَام
Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang
tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah
(yang) haram. [HR Bukhari]
Orang-orang tersebut dapat dikelompokkan menjdi 2:
1.
Sebagian
manusia tidak pernah peduli akan kaidah rabbani (Aturan Allah ) mencapai
tujuan mencari harta dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini
dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka diaman mereka telah menjadikan
dinar dan dirham sebagai tuhannya (tujuan) mengindahkan aturan Allah. Dengan
kata lain kelompok ini tidak mengakui/tidak peduli bahwa Allah telah mengatur
hal ini.
Rasulullah mendo’akan kehancuran untuk kelompok ini:
Celakalah
hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakian... (HR Bukhari)
2.
Sebagian
lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan
tetapi mereka sadri kecil tidak pernah mengerti dan memelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah
saat mengumpulkan harta (harta haram) karena ketidaktahuanny. (Dr. Erwandi
Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, bab 1 hal 1-2)
Pengertian harta haram ialah setiap harta yang didapatkan dari
jalan yang dilarang syariat. (Dr Khalid al Muslih, At Taubah minal al
muharramah wa ahkamuha fil fiqh al islami, jurnal kemerntrian keadilan,
KSA). Ibnu Utsaimin mengatakan “Faktor
penyebab muamalat diharamkan adalah riba, zhulm (Dzolim), dan gharar
(ketidak jelasan). (I’lam al Muwaqqi’in, III/311). Harta haram
yang lain juga berasal dari jual beli dari hewan yang diharamkan, jual beli
najis, mencuri, penipuan, dll.
Beriktu
dampak-dampak dari harta haram:
1.
Memakan harta haram adalah mendurhakai Allah dan mengikuti jalanya
Syaitan,
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah : 168)
Dalam ayat ini Allah
memerintahkan kepada seluruh umat manusia untuk mencari rezeki yang halal.
Sedangkan memakan, mencari serta medapatkan dengan jalan yang haram. Maka telah
mendurhakai Allah (berbuat dosa) dan mengikuti jalannya musuh umat manusia
sejak Nabi Adam yakni Syaitan.
2. Memakan
Harta Haram adalah ciri orang yang dimurkai Allah (Yahudi)
Dan
kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat
dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang
mereka Telah kerjakan itu. (QS Al-Maidah
: 62)
3.
Silahturahmi, sedekah, dan sedekahnya tidak diterima
Rasulullah
bersabda:
“Barangsiapa
mendapatkan harta dengan cara yan berdosa lalu denganya ia menyambung
silahturrahmi atau bersedekah atau menginfakkanya dijalan Allah, ia lakukan
semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahanam. (Hasan Lighairihi, Abu Dawud dalam kitab Al-Marasiil, Lihat shahih
At-Taghrib, 2/148 no 1721)
4.
Amal tidak diterima selama 40 Hari
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada
Nabi SAW, "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan
doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW,
"Wahai Sa'ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang
halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya.Dan demi
jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan
makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40
hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka
neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani)
5.
Tidak Terkabul Doa-nya
Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya
berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, "Wahai
Rabbku! Wahai Rabbku!" Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan
dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?" (HR
Muslim).
Dari hadits ini menjelaskan bahwa musyafir, orang yang dalam
kesusahan, menadahkan tangan kelangit, dan menyebut nama-nama Allah adalah
faktor do’anya untuk dikabulkan. Namun Allah tidak kabulkan karena makananya
dari yang haram.
6.
Acaman dimasukkan kedalam neraka
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah
tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya."
(HR At Tirmidzi).
Nabi pernah bersabda kepada
Ka’ab bin ‘ujrah dalam hadits yang panjang : “ Wahai Ka’ab bin ‘ujrah
sesungguhnya tidaklah tumbuh daging dari hasil yang haram kecuali nerakalah
yang lebih utama baginya “ ( HR. Tirmidzi no.614 dan dishohihkan oleh Syaikh
Al-Albani ).
7.
Mengeraskan Hati
Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa
yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab,
"Dengan memakan makanan halal." (Thabaqat Al Hanabilah :
1/219).
At Tustari, seorang mufassir juga
mengatakan, "Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang
jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan
sunnah," (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).
Mengerasnya hati akan terjadi bagi
yang memakan/mengkonsumsinya. Jika memilki istri atau anak sulit untuk didik
atau dinasehati maka perhatikanlah harta yang dinafkahkan dari yang
halal/haram.
8.
Haji dari Harta Haram Tertolak
Rasulullah saw bersabda, "Jika
seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia
mengendarai tunggangan dan mengatakan, "Labbaik, Allahumma labbaik!"
Maka yang berada di langit menyeru, "Tidak labbaik dan kau tidak
memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu
mendatangkan dosa dan tidak diterima." (HR At Thabrani)
9.
Sedekahnya Ditolak
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa
mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan
dosa untuknya." (HR Ibnu Huzaimah)
“Allah tidak menerima shalat
tanpa bersuci terlebih dahulu dan Allah juga tidak menerima sedakahnya tidak
menerima sedekah dari harta haram.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oelh Syaikh Al bani)
10.
Shalatnya Tidak Diterima
Dalam kitab Sya'bul Imam
disebutkan, " Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh
dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama
pakaian itu dikenakan." (HR Ahmad)
11.
Mengkonsumsi harta haram sebab terhalangnya manusia untuk beramal
sholeh
Sedangkan mengkonsumsi dari
harta halal sebab keterkaitan dengan semangat untuk beramal sholeh. Firman-Nya:
Hai rasul-rasul, makanlah dari
makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS AL Mukminun : 51)
Tobat Dari Harta Haram &
Cara Membersihkannya
Al-Ghazali rahimahullah
berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa itu merupakan
pendapat Ulama Syafi’iyyah), “Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia
tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia
dianggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari
1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta
haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui keberadaannya
atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui.”[ hya’ Ulumuddin, II/1234.]
1)
Cara Bertaubat Dari Harta Haram Yang Merupakan Hasil Dari Muamalat
Yang Dilakukan Tanpa Saling Ridha
Cara bertaubat dari barang atau
uang hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara mengembalikan barang atau uang
kepada pemiliknya. Berdasarkan uraian ini, maka uang hasil korupsi wajib
dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, uang hasil jual-beli dengan cara
penipuan wajib dikembalikan selisih antara harga normal engan harga yang dijual
kepada pembelinya, begitu juga dengan jual-beli berang dengan cara terpaksa[Dr.
Khalid al-Mushlih, at Taubah Minal Makasib al-Muharramah wa Ahkamuha fil Fiqh
al-Islami, Journal kementrian keadilan, Arab Saudi, edisi 38, Rabiul akhir 1429
H, hlm. 13]
Berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tangan yang mengambil barang
orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut
hingga dikembalikan kepada pemiliknya. [HR. Ahmad. Menurut al-Arnauth derejat hadis ini hasan
lighairihi]
Jika pemilik harta tidak
diketahui keberadaanya/sudah meninggal maka diberikan kepada ahli warisnya.
Namun jika tidak diketahui ahli warisnya maka disedekahkan atas nama pemilik
harta tersebut, namun jika pemilik harta tsb diketahui namun sudah disedahkan
maka wajib mengembalikanya.
2)
Cara Bertaubat Dari Harta Haram Hasil Muamalat Yang Dilakukan atas
Dasar Saling Ridha
Orang yang mendapatkan barang atau uang hasil muamalat atas dasar
saling ridha, tetapi bentuk muamalatnya diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
seperti pemberi dan pemakan harta riba saling ridha dalam akad riba yang mereka
lakukan; atau dua orang yang mengadu nasib dalam perjudian (akad gharar) saling
ridha apapun yang terjadi; atau dua orang yang saling ridha melakukan transaksi
sogok-menyogok; atau dua orang yang saling ridha melakukan jual-beli benda-benda
najis atau yang diharamkan. Para pelaku muamalat haram ini terkadang tidak tahu
bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, dan terkadang ia tahu, tetapi
sengaja ia langgar.
Jika dia tau bahwa dia mendapatkan harta dari sesuatu yang haram,
maka dia wajib untuk bertobat dan membersihkan hartanya. Harta yang haram harus
dinilai dan diberikan kepada fakir miskin atau untuk keperluan publik yang
bersifat kotor (membangun jalan, membuat mck, dll). Namun jika tidak tahu bahwa
yang didapatkan itu dari yang haram, maka cukuplah dia bertobat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada
orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status
harta itu ditangannya halal lagi baik. Dan jika pemegang harta haram adalah seorang
yang miskin, maka ia boleh mensedekahkan harta tersebut untuk dirinya dan juga
keluarganya, karena pada diri mereka juga terdapat status kemiskinan, bahkan
mereka lebih pantas untuk mendapat harta tersebut” (Syarah al-Muhadzdzab,
IX/351
Label:
Bekerja,
Harta Haram,
Muamalah Maliyah
ULAMA YANG BUTA MATANYA
Minggu, 06 April 2014
1. Imam Tirmidzi
Bagi Umat Islam siapa yang tidak kenal dengan Ulama besar Imam At Tirmidzi penulis kitab Sunan At Tirmidzi. Tentang sejak kapan terjadinya musibah kebutaan kedua mata Imam al-Tirmidzi, banyak terjadi silang pendapat. Ada sebagian yang menyatakan beliau buta sejak lahir, sementara ulama yang lain menyatakan ketika usianya mulai senja. Tapi mayoritas ulama sepakat, beliau tidak buta sejak lahir, melainkan musibah itu datang belakangan. Yusuf bin Ahmad al-Baghdadi menuturkan, “Abu Isa mengalami kebutaan pada masa menjelang akhir usianya.”
Nama Imam al-Tirmidzi amat panjang, yakni Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahhak al-Sulami al-Dharir al-Bughi al-Tirmidzi. Beliau dilahirkan pada tahun 209 H di desa Tirmidz, sebuah kota kuno yang terletak di pinggiran sungai Jihon (Amoderia), sebelah utara Iran.
Imam al-Tirmidzi merupakan figur yang cerdas, tangkas, cepat hafal, zuhud, juga wara'. Sebagai bukti kerendahan pribadi, beliau senantiasa mencucurkan air mata, sehingga kedua bola matanya memutih yang berdampak kebutaan pada masa tuanya. Dengan adanya musibah kebutaan inilah beliau juga disebut al-Dharir (yang buta).
2. Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz
Beliau seorang ahli hadits yang fakih, ulama terkemuka, ahli fatwa dan pemimpin para ulama. Nama lengkap beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah al-Baaz, nama kunyah/julukannya adalah Abu Abdillah. Beliau dilahirkan di kota Riyadh ibukota kerajaan Saudi Arabia pada 12 Dzulhijjah tahun 1330 H, dari kecil hingga lanjut usia beliau hidup di kota itu, dan tidak pernah keluar dari nya kecuali untuk menunaikan haji atau umrah.
Al-Imam Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz adalah salah seorang ulama yang masyhur dan seorang alim di Jazirah al-Arabiyyah yang fatwa-fatwa dan karya-karyanya diterima dengan baik oleh masyarakat. Ratusan penuntut ilmu belajar kepada beliau.
http://abu-maryamhaazimah.blogspot.com/2013/03/mengenal-syaikh-abdul-aziz-bin-baz.html
3. Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid
Beliau lahir di Riyadh pada bulan Ramadhan 1329 H (1908 M). Sejak kecil Syaikh Abdullah rahimahullah telah kehilangan penglihatannya. Meski begitu hal ini tidak menghalangi beliau untuk memiliki akhlak yang baik.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh kemudian menunjuk Syaikh Abdullah untuk menjadi pengajar di pendidikan dasar dan sebagai asistennya. Maka dimanapun Syaikh berada Syaikh Abdullah senantiasa menyertai.
Tahun 1357 H (1922 M) Raja Abdul Aziz mengangkat Syaikh Abdullah menjadi Qadhi untuk wilayah Sudayr. Tahun 1363 H (1928 M) beliau ditunjuk menjadi Qadhi untuk wilayah Buraydah dan sekitarnya. Tahun 1377 H (1942 M) beliau minta ijin berhenti menjadi Qadhi karena ingin berkonsentrasi dalam ibadah dan mengajar.
Sumber: Untaian Mutiara Kehidupan Ulama Ahlus Sunnah, Penerbit. Qaulan Karima (hal. 21-22)/alsofwah.or.id
4. yaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak
Usia Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak hafidzahullahsaat ini 82 tahun. Beliau sudah menjadi yatim sejak balita, yakni saat umur setahun. Diusia 10 tahun beliau terkena penyakit dimatanya sehingga tidak bisa melihat sampai saat ini.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, mantan anggota Lajnah Da’imah, dosen Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud.
Seorang ulama Saudi yang bernama Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak (beliau adalah Ulama pada zaman ini), dikenal sebagai ulama yang sangat berbakti kepada ibunya. Muridnya bercerita: Syaikh tidaklah bersafar sampai berhaji kecuali setelah diizinkan oleh ibunya. Jika ibunya menginap di rumahnya, Syaikh tidak tidur dengan istrinya, tetapi beliau tidur di kamar ibunya (untuk menjaga ibunya). Jika ibunya hendak ke kamar mandi maka ia berdiri menuntun dan menungguinya. Tatkala ibunya sakit, ia selalu berada di sisi ibunya serta melayani makan-minumnya.
KITAB TERBESAR DIDUNIA YANG DITULIS OLEH SATU ORANG TERDIRI 800 JILID
Jumat, 04 April 2014
Al-Hafizh Dzahabi menjelaskan, "Di dunia ini tidak ada karya tulis yang diciptakan setara dengan kitab ini. Demikian diceritakan oleh orang yang baru melihat jilid keempat ratus sekian." Ibnu Rajab menjelaskan, "Sebagian orang mengatakan bahwa jumlahnya adalah 800jilid." (Buku Manajemen Waktu Para Ulama, hal 100)
Kitab ini berjudul "Al Funun" ditulis oleh Imam Abul Wafa' bin Aqil Al-Hanbali Ali binAqil Baghdadi atau yang dikenal dengan Ibnu Aqil. Dikomentari oleh Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Dzailu Thabaqatil Hanabilah, secara ringkas biografi beliau sebagai berikut, "Beliau lahir 432H, dan wafat 513H. Beliau termasuk salah satu ulama utama, termasuk manusia cerdas, bahkan jenius yang sangat luas wawasanya dalam berbagai ilmu." (Ibnu Jauzi, Al-Muntazhim (IX: 92, 212-215).
Kitab ini memuat beragam pelajaran berharga terkait dengan Nasehat, Tafsir, Fiqh, Ushul Fiqh, ushuluddin, nawhu, bahasa arab, syair, tarikh, bahkan hikayat.
Disamping itu Abul Wawa' Ibnu Aqil menulis berbagai karya ilmiah lain yang beliau susun, jumlahnya sekita 20 Tulisan. Sebagiannya berjumlah sepuluh jilid.
Kitab ini berjudul "Al Funun" ditulis oleh Imam Abul Wafa' bin Aqil Al-Hanbali Ali binAqil Baghdadi atau yang dikenal dengan Ibnu Aqil. Dikomentari oleh Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Dzailu Thabaqatil Hanabilah, secara ringkas biografi beliau sebagai berikut, "Beliau lahir 432H, dan wafat 513H. Beliau termasuk salah satu ulama utama, termasuk manusia cerdas, bahkan jenius yang sangat luas wawasanya dalam berbagai ilmu." (Ibnu Jauzi, Al-Muntazhim (IX: 92, 212-215).
Kitab ini memuat beragam pelajaran berharga terkait dengan Nasehat, Tafsir, Fiqh, Ushul Fiqh, ushuluddin, nawhu, bahasa arab, syair, tarikh, bahkan hikayat.
Disamping itu Abul Wawa' Ibnu Aqil menulis berbagai karya ilmiah lain yang beliau susun, jumlahnya sekita 20 Tulisan. Sebagiannya berjumlah sepuluh jilid.
MENELADANI SALAF DALAM MENJEMPUT REZEKI
Selasa, 01 April 2014
Berbekal Ilmu Sebelum Mencari Rezeki
Imam Bukhari,
di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal
‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan
firman Allah Ta’ala,
فَاعْلَمْ
أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
“Maka
ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain
Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari
mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum
amalan.
Di antara
dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu
meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah
beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima.
عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى
الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا
وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً »
Dari Ummu
Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a
setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a
wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta
pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”.
(HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan
hadits ini).
Umar bin
al-Khottob radhiyallahu ‘anhu juga berkata :
لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي
الدِّينِ
“Janganlah berjualan di pasar kami
orang yang belum paham tentang ilmu agama” (riwayat atTirmidzi)
Umar bin
Abdil Aziz rahimahullah berkata:
مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ
أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِح
“Barangsiapa yang beribadah kepada
Allah tanpa ilmu, maka ia lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki”
(Majmu’ Fataawa Ibn Taimiyyah:2/383).
‘Ali bin Abi
Tholib lebih tegas lagi mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي
الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami
ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan
terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil
Muhtaj, 6: 310)
Muhammad bin Al
Hasan seorang ulama murid terdekat Imam Malik dan juga Guru Imam Syafi’i
diminta untuk menulis buku tentang zuhud beliau berkata, “Aku telah menulis buku tentang muamalat” (Al Hawi AL Kabir jilid
V, hal 11)
Syaikh Dr.
Ibrahim ad Duwaisy berkata: “Jawaban Muhammad bin Al Hasan sangat tepat, karena
orang yang Zuhud adalah orang yang menghindari Syubhat dan Makruh dalam
perniagaan dan muamalat.
Imam Malik
biasa memerintahkan gubernur Madinah untuk mengumpulkan para pelaku bisnis dan
pedagang pasar untuk beliau uji. Jika beliau jumpai ada yang tidak menguasai
ketentuan dan aturan main yang ditetapkan oleh Islam dalam dunia bisnis serta
tidak memiliki kemampuan untuk membedakan halal haram dunia usaha maka beliau
akan melarangnya berjualan di pasar sambil berkata kepadanya,
تعلم
أحكام البيع والشراء ثم اجلس في السوق فإن من لم يكن فقيها أكل الربا شاء أو أبى .
“Pelajarilah
aturan jual beli baru buka usaha di pasar. Siapa saja yang tidak menguasai
fikih jual beli mau tidak mau dia akan memakan harta riba” [Min Akhlaq Salaf
karya Dr Ahmad Farid, terbitan Darul Aqidah hal 88].
Bisa jadi
Anda bermadzhab dengan madzhab Imam asy-Syafi’i, sudahkah Anda mengamalkan
petuah imam Anda?
من أراد الدنيا فعليه بالعلم ومن أراد الأخرة فعليه بالعلم
“Barangsiapa
yang menginginkan keuntungan di dunia, maka hendaknya ia berilmu dan
barangsiapa yang menginginkan keuntungan akhirat, hendaknya ia juga berilmu.”
Hakekat Rezeki
Factor
penyebab datangnya rezeki sangat banyak dan beraneka ragam, tetapi yang paling urgen adalah: Istiqomah
dalam bertawakal kepada Allah Ta’ala berfirman:
9ur ¨br Ÿ@÷dr& #“tà)ø9$# (#qãZtB#uä (#öqs)¨?$#ur $uZóstGxÿs9 NÍköŽn=tã ;M»x.tt/ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# ÇÚö‘F{$#ur `Å3»s9ur (#qç/¤‹x. Mßg»tRõ‹s{r'sù $yJÎ/ (#qçR$Ÿ2 tbqç7Å¡õ3tƒ ÇÒÏÈ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,
Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf (7) : 96)
Harta yang
paling baik ialah harta yang berada di genggaman seorang mukmin, dengannya ia
bisa mensedahkan hartanya, membayar Zakat, mensedekahkan pada jalan Allah, dll.
Namun harta juga menjadi sebuah Istiraj jika didapatkan dari yang haram atau
digunakan bukan pada jalan Allah.
Harta bila
berada dalam genggaman seorang muslim bisa menjadi tongkat estafet menuju
kehidupan yang mulia di dunia dan kebahagiaan diakherat. Sebagimana yang
dituturkan Sa’id bin Musayyab, “Tidak ada kebaikan pada diri seorang yang tidak
berkehendak mengumpulkan harta dari yang halal, lalu ia bisa memberi, menuntun
hak yang sesuai, serta menutup celah untuk meminta kepada orang lain. (As-Siyar
IV/238)
Bahwa harta
itu laksana ular yang memiliki ular, tetapi juga memilki penawarnya. Obat penawar
inilah memiliki manfaat. Sedankan duri-duri yang merusak inilah yang disebut
bisa (racunya). Maka, siapa saja yang tahu manfaatnya, ia akan menghindar dari
keburukannya lalu mengambil manfaatnya. (Ringkasan Minhajul Qasidin hal. 214)
Harta
hanyalah wasilah mereka. Sedangkan tempat tujuan akhir mereka adalah surge adn. Karenanya,
jawaban dan perhatian mereka didasarkan atas akherat. Sebab akherat adalah
puncak pemburuan dan kedudukan paling tinggi.
Berkata Abu
Ishaq rahimahullah, "Adalah mereka (para salaf) melihat bahwa usaha itu
adalah pembantu dalam agama." (Dikeluarkan oleh Al-Khallal dalam
Al-Hatstsu Alat Tijarah hal 45)
Allah Ta’ala
menjadkan kenikmatan harta sebagai bentuk istidraj (harta yang tidak barokah)
bagi siapa yang ingkar dan menyelisihi perintah-Nya. Hal ini sebagaimana yang
kita baca pada kisah umat-umat terdahulu. Kita pun bisa menyasikan pada umat
dan negeri modern hari ini.
Fudhail bin
'Iyyadh pernah berkata kepada Abdullah bin Mubarak; "Sesungguhnya engkau
telah menyuruh kami untuk Zuhud dan mempersedikit harta, namun kami melihatmu
datang dari negeri Khurasan membawa barang-barang dagangan menuju ke negeri
haram, bagaimana ini? Engkau menyuruh kepada perkara yang engkau sendiri
selisihi?" Ibnu Mubarak menjawab, "Wahai Abu 'Ali, sesungguhnya aku
melakukan hal tersebut hanyalah untuk menjaga mukaku, memuliakan kehormatanku,
dan aku mengharapkan bantuan dengan hal tersebut untuk ketaatan kepada
Rabbku." (Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'b: 1207)
MENCARI YANG HALAL
- Mencari Yang Halal adalah bentuk Ketakwaan
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang
Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya.(QS Al Ma’idah : 88)
- Mencari Rizki Yang tidak halal adalah Jalan Syaitan
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah : 168)
Berkata Ibnu
Katsir rahimahullah, "Allah Ta'ala memerintahkan para hamba-Nya dari
kalangan para rasul untuk memakan makanan yang halal dan menegakkan
amalan-amalan shalih. Maka hal ini menunjukkan bahwa rezeki yang halal itu
adalah pembantu dalam beramal shalih, maka para nabi itupun melaksanakan
perkara ini dengan sesempurna pelaksanaan dan mereka telah menggabungkan
seluruh kebaikan, berupa ucapan, perbuatan, dst." (Tafsir Ibnu Katsir:
5/477)
Berkata
Adz-Dzahabi rahimahullah, "Diantara bentuk perhatian seorang pada
ibadahnya adalah bekerja untuk menempuh sebab, apalagi bagi seorang yang telah
berkeluarga, Nabi shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya
sesuatu yang paling utama yang dimakan seseorang adalah dari hasil keringatnya
sendiri." (As-Siyar: 2/570)
Berkata
Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah, "Bekerjalah engkau dengan pekerjaan para
pemberani, yaitu usaha yang halal." (lihat Al-Jami' lil Khathib, 1/52)
Yusuf bin
Asbath berkata, “Jika seorang pemuda sedang beribadah, iblis berkata,
‘Perhatikanlah , berasal dari manakah makananya?’ bila makananya tidak halal, ia
mengatakan: biarkanlah dirinya, jangan menyibukkan diri untuk mengganggunya.
Biarkanlah dirinya berpayah-payah, cukuplah kepayahannya buat kalian.” (Az
Zuhud karangan Baihaqi hal. 359)
Berkata Ibnu
Hudzaifah kepada Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah, "Wahai Abu Abdillah,
sesungguhnya orang-orang menyalahkan perbuatanmu itu yang engkau keluar ke
negeri Yaman." Dia pun menjawab, "Yaa Subhanallah, mereka
mengingkariku pada perkara yang bukanlah suatu kemungkaran. Saya keluar ke
Yaman untuk mencari rezeki yang halal, mencari yang halal itu berat, dan keluar
untuk mencari rezeki yang halal itu lebih utama dari haji dan perang."
(Riwayat Ad-Dainury dalam Al-Mujalasah: 2479)
Langganan:
Postingan (Atom)